Palu, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali melakukan pemeriksaan kedua atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara 88 -PKE-DKPP/V/2019 di kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah pada Jumat (5/7/2019) pukul 09.00 waktu setempat. Selaku Teradu, Bustamil, Hendera, dan Aswan masing-masing sebagai Sekretaris, Bendahara, dan Kasubbag Keuangan KPU Kabupaten Tolitoli. Sementara Pengadu, Rusdi A. Hamid, ketua PPK Kecamatan Dondo.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pihak Terkait. Sebanyak 13 orang dihadirkan. Mereka yang hadir adalah Moh. Nur Bakti, sekretaris KPU Prov. Sulteng; Sulaeman, ketua KPU Kab. Tolitoli; Alisman, anggota KPU Kab. Tolitoli; I Made Koto Parianto, anggota KPU Kab. Tolitoli; Habibi, ketua PPK Dampal Selatan; Sumardi, ketua PPK Dampal Utara; Moh. Ali, ketua PPK Basidondo; Arman, ketua PPK Ogodeide; Hermansyus, ketua PPK Galang/Koorlap demo; Muslimin, ketua PPK Dakopemean; Firdaus, mantan bendahara KPU Kab. Tolitoli; Multi Kutimbang,PPK Lampasio; Arifin, PPK Lampasio.
Untuk diketahui, Pengadu mendalilkan bahwa, ia telah menjalankan tugas dan tanggung jawab selaku PPK terhitung sejak dilantik sebagai PPK. Namun haknya selaku Penyelenggara Adhock (PPK) yaitu honornya selama beberapa bulan belum dibayarkan oleh pihak Sekretariat KPU Kab Tolitoli (Sekretaris, Bendahara dan Kasubag Umum, logistik dan keuangan KPU Kab Tolitoli), tanpa alasan yang jelas. Selain honor PPK se-Kabupten Tolitoli beberapa bulan yang belum dibayarkan, biaya operasional PPK se-kabupaten Tolitoli juga belum terbayarkan selama beberapa bulan. “Selain honor dan operasional PPK, honor dan operasional PPS se-Kabupaten Tolitoli, juga belum dibayarkan selama beberapa bulan,” kata Pengadu.
Ketua KPU Kabupaten Tolitoli Sulaeman menjelaskan, bahwa terkait masalah pembayaran honor dan operasional PPK beserta PPS yang tidak terbayarkan sesuai ketentuan, berdasar fakta diperolehnya adalah kejadian yang telah terjadi berulang-ulang. “Kejadian tersebut juga terjadi pada saat Pileg tahun 2014,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan Made Koto Parianto yang sekarang menjabat sebagai anggota KPU Kab. Tolitoli, ternyata hingga saat ini honor semasa ia masih sebagai Ketua PPK Kec. Basidondo dalam Pileg 2014 belum seluruhnya terbayarkan. Di mana saat itu sekretaris KPU sekarang juga menjabat sebagai PLT Sekretaris pada Pileg tahun 2014.
“Mulfi yang sekarang adalah Ketua PPK Kec. Lampasio pada Pemilu 2019, (sekarang hadir juga sebagai saksi dalam sidang ini) hingga saat ini ternyata honor beliau sewaktu menjabat sebagai ketua PPS Desa Sibea pada Pileg 2014, juga belum terbayarkan semuanya. Beberapa contoh lain adalah Bpk Zainal yang merupakan Anggota PPK Kec Lampasio pada Pileg 2014; serta Ibu Nadaria, yang sebagai anggota PPS Desa Muara Besar pada Pileg 2014, hingga sekarang honor mereka juga belum terbayarkan semua. Bahwa kejadian tersebut selama ini tidak diketahui, karena tidak ada laporan, dan semuanya baru mencuat setelah pasca Demonstrasi PPK dan PPS tanggal 1 April 2019,” jelasnya.
Sementara Teradu menjelaskan bahwa terkait dengan pembayaran honor yang tertunda untuk tahun 2018, sudah ada empat kecamatan yang menyampaikan pernyataan terkait dengan keterlambatan penyerahan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Disamping itu, sebagai pengelola kelolaan keuangan dia memiliki pemahaman bahwa sebelum cair harus ada laporan terlebih dahulu. “Jangan sampai keterlambatan ini menjadi hambatan dalam pemeriksaan oleh auditor. Kalau kami bayar, apa yang menjadi pegangan kami,” kilah Bustamil.
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua majelis Prof. Muhammad bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Intan Kurnia (unsur masyarakat) dan Ruslan Husen (unsur Bawaslu). [Zakia-Teten jamaludin]