Balikpapan, DKPP)-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP menggelar sidang pemeriksaan
perkara nomor 239/DKPP-PKE-VII/2018 dan 240/DKPP-PKE-VII/2018 di kantor KPU
Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (9/10/ 2018) pukul 09.00
WITA.
Ketua Majelis Prof.
Muhammad dan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah Prov. Kalimantan Timur),
Mohammad Taufik (unsur KPU). Pengadu perkara
Nomor 239/DKPP-PKE-VII/2018 adalah H.
Andi Harahap (wiraswasta). Ia mengkuasakan kepada Rokhman Wahyudi (Advokat).
Pengadu lain, Handri Sutrisno (wiraswasta) Perkara Nomor 240/DKPP-PKE-VII/2018.
Teradu dalam
perkara ini adalah Daud Yusuf, Erwin Irawan, Muhammad Khazin (masing-masing
sebagai ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara. Teradu lain,
Ketua dan Anggota Panwascam Penajam Eka Yuda Danu Suma, Rudi Wiranata,
Wang-wang Supriatna.
Dalam perkara
nomor: 239/DKPP-PKE-VII/2018 ini Pengadu menilai Teradu mengabaikan laporan dan
tidak adil. Sedangkan perkara nomor 240/DKPP-PKE-VII/2018, Pengadu menilai
Teradu tidak profesional. [Sumber: Anggi Gunawan Penulis:Teten]