Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 224/DKPP-PKE-VII/2018 bertempat di
kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Senin (24/9/2018) pagi.
Bertindak selaku Ketua Majelis
Alfitra Salamm, anggota DKPP dan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah Provinsi
Jawa Timur yakni Nunuk Nurwardani (unsur
masyarakat), Moh. Amin (unsur Bawaslu
Jawa Timur), Eko Sasmito (unsur KPU Jawa Timur).
Pengadu Vidi Galenzo Syarief, dkk
(Advokat) kuasa dari Ir. Siti Nurhayati dan Bimantoro Wiyono (Paslon Nomor Urut
2 pada Pilkada Nganjuk 2018). Teradu:
Faturrahman Syafii, Abdul Aziz, (anggota Panwas Kabupaten Nganjuk).
Agendanya adalah mendengarkan
pokok-pokok pengaduan pengadu, dan mendengarkan jawaban dari Teradu. Pengadu
dan Teradu hadir di sidang perdana ini. sementara yang menjadi pokok pengaduan
adalah terkait dengan dugaan tidak melakukan tindakan atas dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon dalam Pilkada Nganjuk tahun 2018. [Sumber: Anggi Gunawan Penulis:Teten]