Pekanbaru, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kode etik untuk perkara No.
153/DKPP-PKE-VII/2018, Jumat 24/8/18 pukul 09.00 WIB. Sidang pemeriksaan
digelar melalui video conference dari ruang operation room lantai 2 gedung KPU
RI dan di KPU Provinsi Riau.
Sidang kali
pertama ini memeriksa Teradu, Ketua Panwas Kab Indragiri Hilir, Andang Yudiantoro.
Dia diadukan oleh Patimah karena tidak menindaklanjutinya laporan Pengadu terkait
tindak pidana pemilu berupa pemberian sarung kepada Tahang, Saharudin dan
Saripa Aini yang
dilakukan oleh Terlapor, Ujang dan Jufri.
Pengadu
menilai Teradu tidak berlaku adil karena tidak mendengarkan
semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan
semua alasan yang diajukan secara adil yaitu dengan tidak memanggil saksi-saksi
yang diajukan Pengadu yaitu Ujang dan Jufri.
Terhadap aduan
tersebut, Teradu Andang Yudiantoro membantahnya. Menurut dia, Panwas telah mengirimkan surat undangan
klarifikasi pertama dan kedua kepada Sdr.
Ujang sebagai Terlapor. Teradu juga menjelaskan bahwa Jufri tidak memenuhi syarat sebagai saksi dalam
peristiwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang dilaporkan Pengadu.
Selain itu Panwas Kabupaten
Indragiri Hilir setelah mendapat arahan dan saran dari anggota Sentra Gakkumdu
dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak memfokuskan dan menetapkan Sdr. Jufri sebagai
saksi yang perlu di klarifikasi. .
Bertindak
selaku Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo sedangkan anggota majelis adalah Tim
Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau yakni Yulida Ariyanti (unsur masyarakat), Sri
Rukmini (unsur KPU), Neil Antariksa (unsur Bawaslu). Sidang ini menghadirkan
Pihak Terkait anggota Panwas Kabupaten Indragiri Hilir, Â Agus Malik dan Rois Habib, anggota Panwas Kab
Indragiri Hilir. Sementara saksi yang dihadirkan Pengadu adalah Saripah Aini dan
Tahang. [Sumber: Aviv Penulis: Dio]