Kupang, DKPP – Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota Kab. Ende Provinsi Nusa
Tenggara Timur di kantor Bawaslu Provinsi setempat, Jumat (24/8) pukul 09.WITA.
Selaku ketua majelis Prof Muhammad dan anggota majelis Thomas Djawa, Burhanudi
Gesi, dan Gasim.
Pengadu Yohanes Woda Moa dan Teradu
Estherlina Sagajoka, Natsir B. Koten, Basilius Wena. Perkara yang diperiksa
nomor perkara: 174/DKPP-PKE-VII/2018, dan 187/DKPP-PKE-VII/2018.
Sebelumnya, digelar rapat koordinasi
teknis persiapan sidang di daerah di Kota Kupang pada Kamis (23/8/2018) malam.
Rapat dibuka oleh Prof. Muhammad (anggota DKPP). Dari DKPP yang hadir: Rahman
Yasin (TA DKPP), Osbin Samosir (Kabag Persidangan DKPP), dan Ucu Saepurridwan.
Hadir pula TPD unsur masyarakat, unsur KPU dan Bawaslu, perwakilan Polda
provinsi setempat, Kasek Bawaslu dan jajarannya serta KPU prov. NTT beserta
jajarannya. [Sumber: Esih_Penulis: Teten]