Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara Pemilu Nomor Perkara: 2/DKPP-PKE-VIII/2019, 312/DKPP-PKE-VII/2018, 3/DKPP-PKE-VIII/2019, 311/DKPP-PKE-VII/2018, dan 316 /DKPP-PKE-VII/2018 hari ini (23/1/2019). Pemeriksaan tersebut diselenggarakan secara bersamaan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, lantai 5, Jakarta Pusat. Bertindak selaku ketua majelis: Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati, Dr. Alfitra Salamm. dan Fritz Edward Siregar.
Pada Nomor Perkara: 2/DKPP-PKE-VIII/2019, Pengadu Hugo Alvian Imbiri (swasta), dan Teradu: Theodorus Kossay, Tarwinto, Melkianus Kambu, Zufri Abubakar, Diana Dorthea Simbiak, Fransiskus Antonius Letsoin, Zandra Mambrasar, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua.
Sementara itu, nomor Perkara: 312/DKPP-PKE-VII/2018, Pengadu Aminastri Kogoya, (swasta). Teradu, Yuli Kogoya, Yetron Kogoya (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya).
Nomor Perkara: 3/DKPP-PKE-VIII/2019, Pengadu, Gianto (Pegawai Negeri Sipil). Teradu, Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan ( masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU RI). Pada nomor perkara 311/DKPP-PKE-VII/2018, Gianto juga sebagai Pengadu dengan Teradu hanya Arief Budiman dan Hasyim Asy’ari.
Tidak hanya di Jakarta, sidang ini juga dilakukan melalui video conference dengan Kantor Bawaslu Provinsi Papua. Pihak-pihak yang berada di Papua adalah Majalis Tim Pemeriksa Daerah dan Teradu dari Lany Jaya. Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok-pokok pengaduan Pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu. [Teten Jamaludin]