Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 200-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Kamis (17/10/2024).
Perkara ini diadukan oleh Rahmad Hidayat. Ia mengadukan Sukma Umbara Tirta Firdaus dan Moh. Imron (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pamekasan) sebagai Teradu I dan II. Kemudian diadukan pula Muhammad Tosan, Dharma Sultoni, dan Lukman Syaifuddin (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pademawu) sebagai Teradu III sampai V.
Perkara ini bermula dari pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Teradu III, IV, dan V menetapkan Abd. Rofiq sebagai Panwaslu Desa Baddurih, padahal ia mendaftar untuk Panwaslu Desa Prekbun.
“Pada 19 Mei 2002, saudara Abd. Rofiq mendaftar sebagai Panwaslu Desa Prekbun, Kecamatan Pademawu dan lolos administrasi serta ikut tes wawacara. Tetapi ditetapkan sebagai Panwaslu Desa Baddurih,” ungkap Pengadu Rahmad Hidayat.
Pengadu kemudian melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pamekasan dan Abd. Rofiq diberhentikan sebagai Panwaslu Desa Baddurih. Namun, Teradu I dan II menerbitkan putusan yang memerintahkan Teradu III, IV, dan V untuk melaksanakan rekrutmen ulang.
Menurut Pengadu, perintah rekrutmen ulang tersebut tidak sesuai dan melanggar Keputusan Bawaslu Nomor: 215/Hk.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan atau Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024.
“Seharusnya saudara Rifqi Wardana yang menggantikan Abd. Rofiq sebagai satu-satunya peserta yang mendaftar untuk Panwaslu Desa Baddurih. Bukan rekrumen ulang seperti perintah Teradu I dan II,” lanjut Pengadu.
Masalah nilai wawancara Rifqi Wardana tidak memenuhi syarat sehingga dilaksanakan rekrutmen ulang dinilai tidak mendasar. Pasalnya proses wawancara saat tahapan rekrutmen hanya dilakukan oleh satu orang Anggota Panwascam Pademawu dan tanpa disertai perekaman visual maupun audiovisual.
Jawaban Teradu
Teradu I dan II membenarkan memerintahkan Panwaslu Kecamatan Pademawu untuk melakukan rekrutmen ulang Panwaslu Desa Baddurih. Hal tersebut dikarenakan hanya ada satu pendaftar Panwaslu Desa Baddurih yakni Rifqi Wardhana meski waktu itu masa pendaftaran telah diperpanjang.
Menurut Teradu II, nilai wawancara Rifqi Wardhana di bawah ambang batas sebagaimana Keputusan Bawaslu Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024 yaitu minimal 62,5.
“Teradu I dan II selama proses rekrutmen Panwaslu Desa selalu berperan aktif dengan melakukan supervisi kepada semua Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pamekasan,” tegas Teradu II.
Sementara itu, Teradu III menegaskan jika rekrutmen ulang tersebut karena Rifqi Wardhana tidak memenuhi syarat dalam tahapan tes wawancara. Nilai yang diperoleh yang bersangkutan di bawah 62,5.
“Bahwa dalam Pelaksanaan tes wawancara yang dilaksanakan di Kecamatan Pademawu dengan mekanisme panel dalam satu ruangan untuk setiap peserta diwawancarai oleh dua pewawancara,” tegas Teradu III.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sedangkan Anggota Majelis diisi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur yakni Sri Setyadji (unsur Masyarakat), Miftahur Rozaq (unsur KPU), dan Dwi Endah Prasetyowati (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]