Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 155-PKE-DKPP/VII/2021, Selasa (7/9/2021), pukul 07.00 WIB atau 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Apinus Logo, yang memberikan kuasa kepada Jonathan Waeo Salisi dan Pither Ponda Barany. Pengadu mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Yalimo, yaitu Yehemia Walaingen (Ketua), Hestevina Kawer, Oknil Kirakla, Zeth Kambu, dan Elius Wandik. Secara berurutan, kelima Teradu berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dalam pokok aduan, Pengadu menyebut para Teradu tidak profesional, tidak teliti, dan tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya karena meloloskan calon bupati nomor urut 1 (Erdi Dabi) menjadi peserta pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 yang telah berstatus terpidana.
Selain itu, para Teradu juga diduga tidak berberkepastian hukum dan tidak profesional karena telah menetapkan calon terpilih tanpa terlebih dahulu menunggu penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana ketentuan Pasal 54 ayat (7) PKPU Nomor 19 Tahun 2020.
“Para Teradu menggunakan pasal tersebut dengan memenggal-menggalnya,” ujar Jonathan selaku kuasa dari Pengadu.
Sidang ini diadakan secara virtual dengan Majelis sidang berada di Jakarta dan para pihak berada di daerahnya masing-masing. Majelis sidang diduduki oleh tiga Anggota DKPP, yaitu Dr. Ida Budhiati (Ketua Majelis), Prof. Teguh Prasetyo, dan Pramono Ubaid Tanthowi.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walaingen yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara ini membantah dalil-dalil yang disebutkan Pengadu dalam persidangan.
Yehemia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak membatalkan status Erdi Dabi sebagai Calon Bupati Yalimo dalam Pilkada 2020 karena statusnya masih tersangka dan belum ada putusan pengadilan yang inkracht terkait persoalan hukum yang dialami oleh Erdi Dabi.
“PN Jayapura baru menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun kepada Erdi Dabi pada 18 Februari 2021,” ucap Yehemia.
Menurut Yehemia, Erdi Dabi ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2020. Sedangkan KPU Yalimo menetapkannya sebagai Calon Bupati pada 23 September 2020 melalui Surat Keputusan Nomor: 044/PL.02.-3-Kpt/9122/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.
Selain itu, tambahnya, KPU Yalimo juga tidak pernah menerima keberatan, dari pasangan calon (Paslon) lain ataupun dari Bawaslu Yalimo, terkait penetapan Erdi Dabi sebagai Calon Bupati.
Yehemia mengakui bahwa pihaknya telah menetapkan Paslon Erdi Dabi-John W. Willi sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 18 Mei 2021. Namun, ia dan para Teradu lainnya juga telah meminta Ketua DPRD Kabupaten Yalimo untuk menunda sidang paripurna melalui surat dengan Nomor 079/PL.02.2-SD/9122/KPU-Kab/V/2021 tertanggal 24 Mei 2021.
“Karena adanya gugatan permohonan Paslon Nomor urut 2 ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Surat dari KPU Yalimo, lanjut Yehemia, pun ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Yalimo dengan berkirim surat kepada KPU RI pada 15 Juli 2021 perihal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo.
“KPU RI membalas surat itu dan menyatakan pasangan Erdi Dabi-John W. Willi dinyatakan didiskualifikasi dan tidak memenuhi syarat sebagai paslon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020,” pungkasnya. [Humas DKPP]