Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 15-PKE-DKPP/II/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat (3/3/2023).
Perkara ini diadukan Adi Treswantoro. Ia mengadukan Nurani (Anggota KPU Kabupaten Trenggalek) sebagai Teradu I dan Gembong Derita Hadi (Ketua KPU Kabupaten Trenggalek) sebagai Teradu II.
Keduanya dinilai lalai mengelola data pribadi calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan mengunggah tautan (link) di akun facebook KPU Kabupaten Trenggalek yang bisa diakses secara luas oleh masyarakat.
“Di facebook KPU Kabupaten Trenggalek ada postingan tentang pengumuman untuk reset akun SIAKBA disertai link. Saya buka link tersebut ternyata muncul file dokumen berupa excel yang berisi data pribadi calon PPS,” ujar Adi Treswantoro.
Adi merinci link file dokumen excel tersebut berisi provinsi, kabupaten/kota, dan identitas pribadi calon PPS, berupa nama, NIK, email, dan keterangan untuk melakukan reset.
“Ini kesalahan yang sangat fatal. Ketua KPU dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM (Teradu I) yang paling bertanggung jawab dan tidak profesional dan tidak mempertimbangkan keamanan data pribadi saat membuat pengumuman,” lanjutnya.
Terkait kelalaian tersebut, Adi telah membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Namun setelah dilakukan kajian selama dua hari, laporan tersebut direkomendasikan untuk tidak ditindaklanjuti.
Kepada majelis, Teradu I dan Teradu II mengakui ada kelalaian yang tidak disengaja saat mengunggah pengumuman reset akun SIAKBA di Facebook KPU Kabupaten Trenggalek. Namun keduanya menolak disebut sebagai pelaku teknis kelalain tersebut.
Nurani mengungkapkan tautan yang seharusnya disalin dan ditempel pada pengumuman reset akun SIAKBA adalah GoogleForm. Tetapi terjadi kekeliruan tautan yang disalin dan ditempel yaitu Spredsheet.
“Kelalaian dan tindakan tidak sengaja ini tidak bisa secara otomatis ditimpakan pada Teradu I dan Teradu II karena bukan merupakan pelaku teknis. Teradu dalam hal ini merupakan pengarah kegiatan saja,” sanggahnya.
Kelalaian itu, sambung Nurani, dilakukan oleh staf KPU Kabupaten Trenggalek berinisial MH yang menjadi operator SIAKBA. MH sendiri menurut Nurani mengunggah data tersebut atas persetujuan dari Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Trenggalek berinisial JMH yang menjadi koordinator kegiatan rekrutmen badan adhoc.
Nurani menambahkan, KPU Kabupaten Trenggalek sebenarnya sudah memiliki prosedur operasional standar untuk memuat konten di media sosial dan website yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Trenggalek Nomor: 12/HK.03.1- Kpt/3503/KPU.Kab/IV/2021 yang ditetapkan pada 7 April 2021.
“Menurut SOP tersebut, harus memberikan persetujuan sebelum berita dan konten media sosial di-posting di website dan media sosial,” lanjutnya.
Teradu I juga telah melakukan klarifikasi kepada JMH terkait kelalaian tersebut semata-mata untuk mempercepat pelayanan informasi agar segera melakukan reset calon PPS yang mengikuti Facebook dan Instagram KPU Kabupaten Trenggalek.
“Saya memahami alasan yang disampaikan oleh JMH. Memang, ada kebutuhan mendesak untuk segera mengumumkan pemberitahuan cara melakukan reset,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin J. Kristiadi (Ketua Majelis), bertindak Anggota Majelis antara lain Sri Setyadi (TPD Unsur Masyarakat), Insan Qoriawan (TPD Unsur KPU), dan Muh Ikhwanudin (TPD Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]