Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 201-PKE-DKPP/X/2025 secara hibrida di Markas Polda Papua dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (3/12/2025).
Perkara ini diadukan oleh Yundiles Wanimbo yang memberikan kuasa kepada Baharudin Farawowan, Nikson Gans Lalu, Adhyaksa, dan kawan-kawan.
Yundiles mengadukan Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Lutius Kogoya, beserta empat anggotanya yaitu: Denius Jikwa, Kities Wenda, Yunius Wonda, dan Musa Jikwa.
Baharudin Farawowan mendalilkan para teradu telah menetapkan perolehan suara pada Pilkada Tahun 2024 dalam rapat pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Tolikara dengan tidak menggunakan data perolehan suara yang telah disahkan pada rapat pleno yang meliputi enam distrik, yaitu: Wugi, Aweku, Kembu, Nunggawi, Air Garam, dan Yuneri.
Pengadu menilai tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya suara pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Tolikara tahun 2024.
“Para teradu telah menetapkan perolehan suara tanpa menggunakan data yang telah disahkan dalam rapat pleno tingkat distrik. Akibat perbuatan itu, suara pasangan calon Nomor Urut 1 hilang sebanyak 37.233 suara,” ungkap Baharudin Farawowan.
Ia juga menegaskan bahwa pemindahan lokasi pleno enam distrik dilakukan tanpa landasan peraturan dan tanpa mengakomodir keberatan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 di enam distrik.
“Pemindahan pleno dilakukan tanpa dasar hukum, dan form keberatan dari saksi kami tidak dibacakan, tidak diperbaiki, dan tidak dimasukkan dalam D-Hasil Kecamatan,” tambahnya.
Jawaban Teradu
Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Musa Jikwa, yang mewakili para teradu, membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh pengadu.
Musa Jikwa menyatakan bahwa proses rekapitulasi di Tolikara berlangsung dalam situasi khusus karena keterlambatan PPD hadir ke ibu kota kabupaten, perbedaan data yang dibawa PPD dan saksi, serta terjadinya keributan di lokasi pleno.
“Kami telah melakukan rekapitulasi sejak 30 November 2024. Namun keterlambatan PPD hadir serta gangguan keamanan membuat pleno tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal,” tegasnya.
Menurut teradu, keputusan menetapkan suara pada enam distrik sebagai suara tidak sah, diambil karena hingga batas waktu nasional, 16 Desember 2024 pukul 23.59 WIT, tidak ditemukan kesepakatan antara PPD, saksi pasangan calon, dan pengawas distrik.
“Demi kepastian hukum dan sesuai ketentuan, kami menetapkan seluruh suara enam distrik sebagai suara tidak sah,” kata Musa Jikwa.
Terkait pemindahan lokasi pleno, ia menyebutkan bahwa hal itu telah melalui kesepakatan dalam rapat koordinasi yang dihadiri unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, Bawaslu, serta perwakilan pasangan calon.
“Pemindahan lokasi pleno telah disepakati dalam rapat koordinasi resmi di Tolikara,”jelasnya.
Sebagai informasi, sidang dipimpin Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Pegunungan: Yance Tenouye (unsur masyarakat), Ansar S (unsur KPU), dan Sanggup Abidin (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]


