Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 151-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Jum’at (8/8/2025).
Perkara ini diadukan oleh Dadan Jaenudin yang memberikan kuasa kepada Topan Prabowo dan Ali Bachtiar. Sedangkan pihak yang diadukan adalah Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, beserta empat orang anggotanya yaitu; Ade Abdulah Sidiq, Cecep Hamzah Pansuri, Intan Paramitha Sutiswa, dan Yugastiana Ainulyaqin.
Para Teradu didalilkan tidak jujur dalam penetapan salah satu calon Bupati di Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto, yang dianggap tidak memenuhi syarat karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua kali masa jabatan, baik sebagai Penjabat sementara (Pj.) yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Tasikmalaya maupun sebagai bupati definitif.
“Teradu mengetahui bahwa calon bupati nomor urut 3 (Ade Sugianto) sudah menjabat sebanyak dua kali jabatan,” ucap Dadan.
Diketahui bahwa Ade Sugianto pernah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya dua periode, yakni 2018–2021 dan 2021–2025.
Hal ini dipertegas pada aturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/201, jo. ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf m Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama dua kali masa jabatan.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami, membantah tudingan pengadu. Menurutnya, penetapan Calon Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ami Imron menerangkan, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan klarifikasi terkait masa jabatan bakal calon Ade Sugianto melalui penelitian persyaratan administrasi calon sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 19 huruf b PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menyebut satu periode jabatan kepala daerah terhitung setidaknya jika seorang kepala daerah menjabat selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.
Sedangkan selama periode 2018-2021, Ade Sugianto hanya menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 tahun 3 bulan 20 hari.
“Tidak dihitung sebagai satu periode jabatan Bupati Tasikmalaya karena kurang dari 2 tahun 6 bulan,” lanjut Ami Imron.
Para teradu KPU Kabupaten Tasikmalaya kemudian menetapkan Pasangan Calon Ade Sugianto memenuhi syarat sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan tidak melanggar atas pasal yang dilaporkan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya.
“Ade Sugianto, sebagai Bupati Tasikmalaya baru dihitung untuk satu periode yaitu pada periode 2021-2025, sedangkan masa jabatan Bupati Tasikmalaya untuk sisa masa jabatan tahun 2018-2021 tidak dihitung satu periode sehingga dapat ditetapkan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” Tegas teradu.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Nina Yuningsih (unsur masyarakat), Hari Nazarudin (unsur KPU), dan Nuryamah (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]