Tapanuli Tengah, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 85-PKE-DKPP/VI/2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (14/7/2023).
Perkara ini diadukan oleh 10 orang, yaitu Heriansyah Dongoran, Joko Sawaluddin Aritonang, Kristina Henni Herlina Mendrofa, Alda Wiyah Simatupang, Melawati Silaban, Ahmad Fauzi Tanjung, Yafao Batee, Tunjungan Hutagalung, Edi Azwar, dan Chaidir Ahmad Nasution. Para Pengadu ini merupakan peserta seleksi PPS di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sepuluhnya memberikan kuasa kepada Syahruzal, Mulyadi, M. Hendrawan, dkk.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah yaitu Azwar Sitompul, Timbul Panggabean, Yudi Arisandi Nasution, Jonas Bernard Pasaribu dan Feri Yosha Nasution yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I-V.
M. Hendrawan selaku kuasa dari para Pengadu menduga seluruh Teradu tidak mengumumkan secara terbuka hasil seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Tapanuli Tengah sehingga terkesan ditutup-tutupi, tidak transparan dan tidak profesional. Selain itu di Desa Sigambo-gambo para Teradu diduga meluluskan dan mengangkat anggota PPS yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara.
“Kami bingung, di aplikasi SIAKBA kami dinyatakan lulus tapi tidak terpilih jadi PPS, kami menduga ada gratifikasi yang dilakukan oleh para Teradu,” ungkapnya.
Para Teradu juga diduga dalam tahapan wawancara telah mengajukan pertanyaan yang diskriminatif, tidak independen, serta tidak profesional.
Ia menyebutkan, para Teradu memberi pertanyaan kepada peserta seleksi calon anggota PPS dengan pertanyaan yang aneh, ia mencontohkan, para Teradu bertanya mengenal kepala Desa atau tidak.
“Peserta langsung dinyatakan gugur apabila menjawab mengenal Kepala Desa,” tegas Hendrawan.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabuapten Tapanuli Tengah Azwar Sitompul (Teradu I) menyebutkan bahwa seluruh dalil yang disebutkan para Pengadu tidak benar dan mengada-ngada.
Kepada Majelis, Azwar menegaskan telah melakukan publikasi seluruh proses rekrutmen PPS dari pengumuman penerimaan calon Anggota PPS sampai dengan hasil calon terpilih Anggota PPS di Tapanuli Tengah melalui halaman media sosial KPU Kabupaten Tapanuli Tengah.
“KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan proses rekrutmen secara transparan, dengan mengumumkan proses rekrutmen di Facebook, Instagram, dan Website KPU Tapanuli Tengah,” kata Azwar.
Selanjutnya, Azwar menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan seluruh proses wawancara di setiap wilayah kerja KPU Tapanuli Tengah tanpa terkecuali.
Ia menyebutkan, KPU Tapanuli Tengah telah menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan proses wawancara peserta PPS yang dibagi dalam beberapa zona, termasuk di Desa Sigambo-gambo yang bertempat di Aula St. Albertus Pangribuan Kecamatan Andam Dewi.
“Hal ini bisa kami buktikan dengan surat pernyataan telah melakukan wawancara dari PPK yang bertugas dan pernyataan PPS Desa Sigambo-gambo yang telah hadir dan mengikuti wawancara,” jelas Azwar.
Terkait dalil aduan yang menyebutkan para Teradu saat wawancara melakukan diskriminasi dan tidak profesional, Feri Yosha Nasution selaku Teradu V menerangkan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar.
Feri menyebutkan bahwa seluruh Teradu hanya hadir dalam proses wawancara dan tidak mewawancari calon PPS dalam proses seleksi. Menurutnya, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah menugaskan PPK untuk melakukan wawancara dalam seleksi PPS se-Kabupaten Tapanuli Tengah sesuai dengan keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang teknis pembentukan badan Adhoc.
“Sebelumnya kami telah rapat dengan Ketua PPK se-Tapanuli Tengah untuk menjelaskan tata cara pelaksanaan wawancara sesuai dengan pedoman teknis pembentukan badan ad hoc,” tegas Feri.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Anggota Majelis dalam sidang kali ini adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Umri Fatha Ginting (unsur masyarakat), dan Yulhasni (unsur KPU). [Humas DKPP]