Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 21-PKE-DKPP/II/2020 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Senin (16/3/2020) pukul 14.00 WIB.
Dalam perkara 21-PKE-DKPP/II/2020 ini bertindak sebagai Pengadu adalah Tunggul Sihombing dan Lasinur H. Sidabutar yang memberikan kuasa kepada Pranoto, Muhammad Akbar Siregar, serta Khaidir Ali Lubis.
Tunggul dan Lasinur mengadukan sebanyak 11 penyelenggara pemilu mulai dari ketua, anggota, hingga staf KPU Provinsi Sumatera Utara. Antara lain Herdensi (Ketua), Mulia Banurea, Benget M. Silitonga, Syafrizal Syah, Ira Wartati, Yulhasni, dan Batara Manurung masing-masing sebagai anggota.
Teradu lainnya Kartinawati Harahap (Plt Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara), Maruli Pasaribu (Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Hupmas), Harry Dharma Putra (Kepala Sub Bagian Hukum, Teknis, dan Hupmas), serta Mariska Irasnya Nasution (Operator SILOK KPU Provinsi Sumatera Utara).
Pengadu mendalilkan Teradu melanggar kode etik terkait tahapan verifikasi kelengkapan administrasi bakal caleg terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama Pintor Sitorus saat mencalonkan diri sebagai bakal caleg DPRD Sumatera Utara daerah pemilihan Sumut 9 dari Partai Gerindra.
“Menurut data dan informasi klien kami diketahui bahwa berkas SKPI atas nama Pintor Sitorus belum sesuai dengan lampiran format penerbitan SKPI yang diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2019,” kata Pratono.
Pengadu, sambung dia, telah mengirimkan surat konfirmasi legalitas SKPI atas Pintor Sitorus kepada Dinas Pendidikan VII di Cimahi, Jawa Barat. Kemudian didapat jawaban resmi bahwa SKPI Pintor Sitorus yang diterbitkan pada 30 Juli 2018 belum sesuai dengan Permendikbud 29/2019.
“Klien kami juga telah menyurati KPU Sumatera Utara yang pada intinya menyatakan bahwa SKPI atas nama Pintor Sitorus tidak sesuai peraturan yang berlaku. Atas dasar itu seharusnya Pintor Sitorus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” sambungnya.
Sementara itu, Teradu membantah dan menolak seluruh dalil aduan yang diungkapkan Pengadu dalam persidangan. Teradu mengungkapkan tidak serta merta menetapkan calon Partai Gerindra dapil Sumut 9 nomor urut 5 atas nama Pintor Sitorus memenuhi persyaratan saat pengajuan daftar calon.
Partai Gerindra melalui petugas penghubung (LO) menyerahkan pemenuhan dokumen syarat pendidikan atas nama Pintor Sitorus berupa ijazah S-1 yang diterbitkan oleh Universitas Merdeka Malang, namun tidak pernah menyerahkan ijazah pendidikan SMA/sederajat.
Dalam persidangan yang dipimpin Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm, Teradu mengungkap setelah persyaratan dipenuhi Pintor Sitorus, Teradu melakukan verifikasi yang dilakukan Pokja Pencalonan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
“SKPI atas nama Pintor Sitorus yang diterbitkan Dinas Pendidikan Jawa Barat wilayah VII secara subtansial telah menerangkan bahwa Pintor Sitorus adalah pemilih ijazah di SMA Kristen LPSK Berbantuan tahun pelajaran 1981/1982. SKPI tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 240 Ayat 1 huruf e,” terang salah satu Teradu.
Diketahui sidang kedua perkara 21-PKE-DKPP/II/2020 ini menghadirkan dua orang saksi Pengadu serta Pihak Terkait antara lain Pokja Pencalonan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara dan dua orang anggota KPU Provinsi Sumatera Utara periode sebelumnya. (Humas DKPP)