Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perkara nomor 31-PKE-DKPP/III/2019, Rabu (20/3) di Jakarta. Arief Budiman, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting dan Hasyim As’yari selaku Ketua dan Anggota KPU RI menjadi pihak Teradu dalam perkara ini. Mereka diadukan oleh Adly Yusuf Saepi selaku peserta calon KPU Kab Kolaka Timur. Adly merupakan mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sultra periode 2014-2019.
Ada tiga perkara yang diadukan, pertama Pengadu merasa didiskriminasi karena tidak diloloskan secara administrasi. Menurut Pengadu, dirinya digugurkan dalam seleksi administrasi karena surat rekomendasinya bukan dari Gubernur melainkan Plh. Sekda Provinsi Sultra atas nama Gubernur Sultra.
“Klien kami merasa keberatan telah digugurkan pada tahap administratif padahal dalam proses seleksi sebelumnya banyak peserta yang diloloskan. Setelah dikonfirmasi klien disusulkan karena rekomendasi ditandatangan Plh Sekda. Ini yang membuat klien kami keberatan. Setelah kami investigasi yang diloloskan padahal ditanda tangai Plh. Ini yang membuat keberatan. Ada diskriminasi. Ini perbuatan tidak adil,” kata Andi Mohammad Asgar, kuasa hukum saat menyampaikan dalil aduan.
“Saya mantan KPU Kab Kolaka Timur yang mengikuti seleksi kedua. Namun pada proses tersebut, Timsel mengeluarkan pengumuman pada bulan November. Salah satu yang tidak lolos adalah saya. Apa yang membuat saya gugur adalah karena rekomendasi saya ditandatangani oleh Plh Gubernur Provinsi Sultra. Kondisinya, ketika saya meminta ijin, Gubernur secara pribadi berada di luar daerah sehingga saya dimintakan rekomendasi Plh Sekda Provinsi Sultra atas nama Gubernur,” tambah Adly yang hadir langsung dalam sidang pemeriksaan di Jakarta.
Kedua, Adly juga mendalilkan adanya soal tes KPU di Kab Kolaka dan Kolaka Timur yang bocor. Ketiga, Adly menuding ada transaksional yang terjadi dalam setiap tahapan rekrutmen KPU Kab Kolaka dan Kolaka Timur.
Terhadap pokok aduan pertama, anggota KPU RI Evi Novida Ginting mengakui kesalahan dari tim seleksi yang tidak bekerja secara profesional, objektif dan independen.
“Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Administrasi Calon Anggota KPU Kab Kolaka dan Kolaka Timur Provinsi Sultra Nomor 07/TIMSEL-KPUSULTRA/XI/2018 tanggal 16 November 2018 yang tidak meloloskan Pengadu dalam Tahapan Administrasi adalah tindakan yang sangat keliru dan salah serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Evi saat membacakan jawaban tertulis
“Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab Kolaka dan Kolaka Timur tidak bekerja secara profesional, objektif, independen, berintegritas dan taat asas yang bertindak di luar kewenangannya dan menyalahi PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali dan Keputusan KPU RI Nomor 6/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018,” tambahnya.
Selanjutnya terkait dengan dalil aduan soal tes KPU di Kab Kolaka dan Kolaka Timur yang bocor dan ada transaksional yang terjadi dalam setiap tahapan rekrutmen KPU Kab Kolaka dan Kolaka Timur. Evi menjelaskan telah menindaklanjuti dengan menurunkan Tim Investigasi KPU RI yang beranggotakan Inspektorat, Biro Hukum dan Biro SDM.
Untuk menguatkan dalil aduan, Pengadu juga menghadirkan dua orang saksi yakni Muhammad Ali untuk didengarkan keterangannya tentang soal ujian yang bocor. Serta Siswanto Aziz terkait dengan keterangan terjadinya transaksi diantara Tim Seleksi dengan peserta.
Sidang pemeriksaan ini juga dilakukan melalui video conference dengan Bawaslu Provinsi Sultra, namun terkendala teknis. Sehingga, untuk mendapatkan keterangan yang utuh, majelis sidang yang terdiri atas Dr. Harjono sebagai Ketua, serta Dr. Alfitra Salam, Prof. Muhammad, dan Dr. Ida Budhiati sebagai anggota majelis bersama pihak Pengadu dan Teradu sepakat untuk menjadwalkan kembali sidang pemeriksaan dengan menghadirkan secara langsung pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dalil aduan pembocoran soal CAT dan transaksi yang terjadi antara Tim Seleksi dan peserta.
Sidang pemeriksaan ini, selengkapnya dapat dilihat langsung di
https://www.facebook.com/medsosdkpp/videos/2219055128349086/. (Irmawanti)