Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Rabu (28/2/2024).
Perkara ini diadukan Rico Nurfiansyah Ali. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I – VII.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu diduga tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 yang dapat dibuktikan dari pemberitaan Portal Media CNN Indonesia, dan Kompas.com pada tanggal 29 November.
“Saya sebagai subjek data pribadi, patut merasa khawatir data saya juga bocor,” ungkap Rico.
Ia menyampaikan bahwa seharusnya dalam hal ini KPU wajib bertanggung jawab dalam mengelola dan memelihara arsip atau dokumen serta mencegah data pribadi dapat diakses secara tidak sah.
“Maksudnya memelihara berarti adalah menjaga, kejadian seperti ini tidak boleh terulang dan perlu perbaikan kedepannya,” kata Rio Nurfiansyah.
Sementara itu, para Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos (Teradu III) yang mewakili para Teradu menyebutkan bahwa para Teradu telah melakukan upaya perlindungan dan pencegahan terhadap data yang terdapat dalam Sistem Informasi Data Pemilh (Sidalih).
“Kami telah melakukan upaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan bersikap profesional dan akuntabel,” tegas Betty.
Selain itu, Mochammad Afifuddin (Teradu II) juga menerangkan bahwa para Teradu telah melakukan beberapa upaya penanganan dengan memenggil tim pengembang Sidalih untuk melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Keamanan Siber Teknologi Informasi dan Komunikasi KPU yang terdiri dari Bareskrim Polri, BSSN, BIN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Sebagai bentuk upaya maksimal, kami telah melakukan pelaporan resmi kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan sampai saat ini prosesnya masih berjalan,” ungkap Afifuddin.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Humas DKPP]