Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020 pada Kamis (3/12/2020), pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, DKPP akan memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Nama-nama tersebut akan diperiksa bersama lima Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Lima Teradu dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan dalam perkara ini adalah Darmin Hasyim (Anggota merangkap Ketua), Muhammad Agus Umar, Rusna Ahmad, Halid A. Rajak, dan Yaret Colling.
Sedangkan tiga Teradu dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan adalah Kahar Yasim, Asman Jamel, dan Rais Kahar. 14 nama yang disebutkan di atas diadukan oleh Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba, yang memberikan kuasanya kepada Bambang Widjojanto, Heriyanto, Iskandar Sonhadji, dan Diana Fauziah.
Para Pengadu mengadukan perkara ini terkait gugurnya Bahrain saat pendaftaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020. Ketua dan enam Anggota KPU RI diadukan karena diduga menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.
Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang berstatus menjadi Teradu I hingga Teradu V didalilkan telah menolak pendaftaran pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur dalam ketentuan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Selain itu, para Pengadu juga mendalilkan Teradu I sampai Teradu V diduga cacat hukum dalam menetapkan pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba lantaran adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.
Sedangkan Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, yang menjadi Teradu VI hingga Teradu VIII, didalilkan terkait penanganan laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020, di antaranya tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan padahal segala syarat telah dipenuhi oleh Pemohon.
Bantahan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI
Para Teradu yang diwakili Arief Budiman dalam penyampaian kepada majelis bahwa mereka telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Padahal Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi tempus perbuatan dilakukan, locus perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan oleh para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik,” bantah Ketua KPU.
Teradu juga mengatakan bahwa Pengadu tidak menyertakan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu, melainkan hanya menggunakan asumsi yang tidak berdasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya, serta cenderung subyektif terhadap Teradu.
Bantahan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Halmahera Selatan, Teradu I – V
Berdasarkan ketentuan Pasal 50 Ayat (1) UU Pemilihan jo Pasal 47 PKPU 1/2020, Juknis 394/2020, Permendikbud 29/2014 serta Permendikbud 14/2017, para Teradu melakukan klarifikasi ke SMA Muhammadiyah Ternate pada tanggal 8 September 2020 yang disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
“Saat klarifikasi Kepala Satuan Pendidikan di SMA Muhammadiyah Ternate yakni Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Ternate menyatakan Keabsahan Ijasah Usman Sidik. Berdasarkan norma hukum pemilihan, hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu sudah cukup untuk menyatakan ijazah Usman Sidiq sebagai salah satu syarat calon memenuhi syarat,” lanjutnya
Menurut Teradu, berdasarkan norma hukum pemilihan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan wajib dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten Halmahera Selatan, serta wajib dihadiri oleh bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan.
Pada saat pendaftaran, para Teradu menanyakan alasan ketidakhadiran Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan, serta meminta surat keterangan dari instansi terkait yang menerangkan alasan ketidakhadiran, namun tidak dapat dijelaskan alasan ketidakhadiran serta tidak menunjukkan surat keterangan dari instansi terkait.
“Kemudian kami memberikan kesempatan kepada Bakal Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan atas nama Muchlis Sangadji serta Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra Kabupaten Halmahera Selatan untuk menghadirkan Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai Berkarya dan Partai PKPI pada malam itu. Namun, hingga batas waktu akhir pendaftaran, tidak kunjung hadir di Kantor KPU Kabupaten Halmahera Selatan, maka Para Teradu menutup tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan pada Pukul 24.00 WIT tertanggal 6 Oktober 2020,” kata Teradu I, kepada majelis.
Pada intinya para Teradu tidak menolak pendaftaran Pengadu tetapi berdasarkan norma hukum pemilihan, pendaftaran Pengadu tidak dapat dilakukan akibat dari ketidakhadiran Pengadu beserta Ketua dan Sekretaris Partai PKPI dan Partai Berkarya Kabupaten Halmahera Selatan.
Bantahan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Halmahera Selatan, Teradu VI-VIII
Di hadapan Majelis Teradu menjelaskan, Rabu (0/9/20) Pukul 19.50 WIT Kuasa Hukum Pasangan Calon Bahrain Kasuba – Muhlis Sagadji memasukkan Permohonan Sengketa Proses kepada petugas penerima permohonan melalui loket penerimaan permohonan di Bawaslu Halmahera Selatan. Petugas penerima memeriksa dokumen permohonan yang disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya dan mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-2 dan memberikan tanda terima penyerahan dokumen permohonan kepada pemohon atau kuasa hukumnya sesuai dengan Formulir Model PSP-2.
Dalam rapat pleno verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materiil dan memutuskan dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap, petugas penerima permohonan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi permohonan yang dituangkan dalam berita acara verifikasi sesuai dengan Formulir Model PSP-3.
“Dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan hasil perbaikan dalam rapat pleno dituangkan dalam berita acara verifikasi hasil perbaikan dan dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat diregister. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Walikota,” tutupnya
Sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP ini dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Dr. Muhammad, M.Si dengan Anggota Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU danDr. Ida Budhiati, SH., MH. [Humas DKPP]