Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memeriksa Ketua Bawaslu RI, Abhan dan Ketua KPU RI, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Ruang Sidang DKPP, lantai 5 Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Selain itu, hadir juga tiga Anggota KPU RI, yaitu Ilham Saputra, Viryan Azis dan Pramono Ubaid Tanthowi.
Kelima nama di atas merupakan beberapa Teradu dalam lima perkara yang disidangkan DKPP, yaitu perkara nomor 96-PKE-DKPP/V/2019; 98-PKE-DKPP/V/2019; 99-PKE-DKPP/V/2019; 100-PKE-DKPP/V/2019; dan 127-PKE-DKPP/VI/2019.
Jumlah Teradu dalam lima perkara tersebut adalah enam orang. Selain nama-nama yang sudah disebutkan di atas, masih ada Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari yang berstatus sebagai Teradu. Hasyim absen dalam sidang ini.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menjadi satu-satunya yang terdaftar sebagai Teradu dalam kelima perkara yang disidangkan. Sedangkan lima anggota KPU RI menjadi Teradu yang tersebar dalam tiga perkara yaitu, 96-PKE-DKPP/V/2019; 98-PKE-DKPP/V/2019; dan 99-PKE-DKPP/V/2019. Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menjadi Teradu bersama Arief Budiman dalam perkara 100-PKE-DKPP/V/2019.
Lima perkara tersebut diadukan oleh Jims Charles Kawengian (perkara 96-PKE-DKPP/V/2019), Moh. Taufik (98-PKE-DKPP/V/2019), Ridwan Umar (99-PKE-DKPP/V/2019), Muhidin Jalih (100-PKE-DKPP/V/2019) dan Zaenal Abidin (127-PKE-DKPP/VI/2019).
Kelima perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu pada Pemilu 2019. Beberapa di antaranya adalah terkait surat suara di Malaysia, pengunduran diri Bupati Mandailing Natal dan kematian ratusan penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Dalam sidang ini, hanya Muhidin Jalih dan Zaenal Abidin yang hadir dari pihak Pengadu. Tiga Pengadu lainnya absen dalam sidang.
Muhidin Jalih mengungkapkan harapannya kepada DKPP agar bertindak adil dalam memutus perkara ini. Ia mengingatkan agar semua pihak tidak terjebak pada putusan MK terkait sengketa Pilpres pada beberapa waktu lalu.
“Hal-hal yang bersifat dengan data dan yuridis ini kan ada di MK. Kami melaporkan di sini (DKPP) adalah soal keetikaan,” katanya seraya menjawab pertanyaan dari majelis tentang bukti tentang dugaan ketidaknetralan Arief Budiman dalam proses penginputan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng).
Selain Situng, Muhidin juga menyebut dua poin dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Arief Budiman dan Abhan selaku Teradu, yaitu tidak adanya profesionalitas dalam menyikapi pengunduran diri Bupati Mandailing Natal karena tidak berhasil memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam Pilpres 2019 di daerahnya dan tidak adanya tindak lanjut oleh Abhan terkait laporan yang dilakukannya kepada Bawaslu RI yang bernomor 46/LP/PP/RI/00.00/IV/2019 pada 12 April 2019 terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Malaysia.
Dalam persidangan ini, Arief Budiman menolak semua dalil yang diajukan Pengadu. “Dalil para Teradu hanya menggunakan asumsi dan pendapat subyektifnya saja,” katanya.
Ia pun menjelaskan beberapa hal, seperti penelitian yang dilakukan oleh Universitas Gajah Mada (UGM) terkait kematian ratusan penyelenggara Pemilu. Hasil penelitian tersebut digunakan Arief untuk membela diri dari dugaan yang menyebutkan ratusan kematian penyelenggara Pemilu akibat kelalaian KPU.
Selain itu, Arief juga menyebut bahwa KPU RI telah melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi masalah kesehatan untuk para penyelenggara Pemilu sebelum Pemilu 2019 dilaksanakan. Beberapa di antaranya adalah mengusulkan pengurangan Daftar Pemilih di masing-masing TPS, uji materi di MK tentang durasi penghitungan suara dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
“Dalam SOP, kami memang hanya mengatur tata cara perhitungan, tapi tata cara istirahatnya (penyelenggara Pemilu) kami tidak atur,” jelasnya.
Tak hanya itu, Arief juga memaparkan tentang sistem Situng. Ia mengatakan, kesalahan penginputan yang terjadi dalam Situng dikarenakan adanya kesalahan dalam mengetik. “Misalkan di C1 tertulis 10 tapi ditulis 100,” katanya.
Masih tentang Situng, ia juga menegaskan bahwa sistem dalam Situng tidak memperbolehkan seorang petugas dapat mengoreksi langsung kesalahan yang dibuatnya sendiri ketika menginput Situng.
“Koreksi itu harus terjadi dalam Rapat Pleno terbuka di kecamatan untuk memberi tahu masyarakat di mana ada kesalahan,” jelas Arief.
“Ketika dilakukan koreksi (data Situng), kita tidak hanya upload C1, tapi juga DA di kecamatan. Kalau masih terjadi kesalahan, maka dikoreksi sampai tingkat Kabupaten dan seterusnya,” tambahnya.
Sementara itu, Abhan yang menjadi Teradu II pada perkara 100-PKE-DKPP/V/2019 mengungkapkan permasalahan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal dan surat suara di Malaysia.
Menurutnya, tidak ada satu pun laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Mandailing Natal saat masa kampanye Pemilu 2019, baik di Bawaslu Mandailing Natal, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara atau Bawaslu RI.
Ia pun menghadirkan Anggota Bawaslu RI yang membawahi Divisi Penindakan Pemilu, Ratna Dewi Pettalolo. Ia menjelaskan, masalah pengunduran diri Bupati Mandailing Natal juga tidak dapat dikategorikan temuan. Menurutnya, suatu pelanggaran dapat dijadikan temuan Bawaslu jika lembaga ini melakukan pengawasan aktif.
Selain itu, Ratna juga mengungkapkan bahwa Bawaslu juga tidak menemukan unsur pelanggaran, khususnya Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dalam surat pengunduran diri dari Bupati Mandailing Natal.
“Jadi apa yang terjadi di Mandailing Natal, pernyataan Bupati Mandailing Natal tidak satu pun ditemukan bukti pelanggaran Pemilu,” kata Ratna.
Sedangkan terkait masalah surat suara di Selangor, Malaysia, ia mengungkapkan bahwa Bawaslu menemui kendala dalam melakukan investigasi yang mendalam untuk mengungkap masalah ini. Meskipun berhasil memastikan surat suara tersebut adalah surat suara yang dikeluarkan oleh KPU, Bawaslu tidak mampu mendalami siapa pelaku beserta motifnya karena hal itu terjadi di luar wilayah hukum Republik Indonesia.
“Kami menilai surat suara ini tidak bisa digunakan dan kami merekomendasi PSU,” ungkapnya.
Lima perkara ini disidangkan ketiga kalinya. Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan pada 20 dan 27 Juni 2019. Pada sidang pertama, para Teradu tidak dapat hadir karena sedang menjalani proses persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan sidang kedua berjalan dengan pembacaan pokok pengaduan dari perkara 96-PKE-DKPP/V/2019, 98-PKE-DKPP/V/2019 dan 99-PKE-DKPP/V/2019. Selain itu, majelis sidang juga memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian saksi-saksi pada saat itu.
Sidang ketiga ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono selaku Ketua majelis beserta tiga anggota DKPP, yaitu Prof. Muhammad, Dr. Alfitra Salamm dan Dr. Ida Budhiati, sebagai anggota majelis. Sidang ini berlangsung hingga 2 jam 38 menit. [Wildan]