Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEEP) Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2021 pada Selasa (9/3/2021).
Perkara ini diadukan Kaharuddinsyah dan Rizal Sugiarto. Keduanya mengadukan Tanwir Lamaning, Sahran Raden, Naharuddin, dan Syamsul Gafur (Ketua dan Anggota KPU Prov. Sulawesi Tengah) sebagai Teradu I sampai IV.
Para Teradu didalilkan telah menerbitkan surat tindaklanjut penarikan Kartu Sulteng Sejahtera milik paslon nomor urut 2, namun dalam surat itu sama sekali tidak ada ketegasan dan kepastian hukum tentang batasan waktu penarikan yang mengakibatkan perolehan suara paslon 01 menurun akibat Kartu Sulteng Sejahtera.
Untuk Teradu III, Pengadu mendalilkan telah melanggar prinsip mandiri dan tidak netral dengan memihak salah satu pasangan calon dengan mengeluarkan pendapat yang bersifat partisan di media online.
“Surat yang ditandatangani oleh Teradu I, III, dan IV terkait penarikan KSS (Kartu Sulteng Sejahtera) menurut kami tidak memberikan kepastian hukum. Istilah kami surat ini banci,” ungkap Pengadu I, Kaharuddinsyah.
Dalam surat tersebut menyatakan terlapor (Paslon Nomor Urut 2 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah) terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Terlapor diberikan sanksi peringatan dan diperintahkan untuk menarik KSS.
Pengadu mengatakan seharusnya para Teradu membuat edaran kepada KPU kabupaten/kota untuk menarik KSS. Terlebih kartu ini telah beredar luas di seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Penarikan KSS ini hanya dilakukan di Kota Palu atau di sekitaran Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah saja. Teradu setengah hati melaksanakan penarikan kartu ini, dan limit waktu penarikan kartu tidak, kapan saja ditarik walau sudah selesai pemilihan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Teradu III diduga tidak netral dan memihak kepada salah satu paslon dengan mengeluarkan pernyataan di media cetak maupun online. Pernyataan itu dinilai dapat mempengaruhi publik atau masyarakat.
Teradu III mengatakan jika paslon nomor urut 2 pemilik program KSS tidak bisa didiskualifikasi dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. “Pernyataan Teradu sangat mempengaruhi pandangan publik terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang kami laporkan,” pungkasnya.
Sementara itu, para Teradu mengungkapkan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi tengah terkait pelanggaran administrasi pemilihan program KSS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Teradu II, Sahran Raden mengatakan KPU Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Keputusan Model PAPTL-2 Nomor: 1049/HK.06-RK/72/Prov/XI/2020 sebagai tindaklanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan Pelanggaran Administrasi terlapor paslon nomor urut 2.
Dalam surat itu diputuskan terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan, memberikan peringatan kepada terlapor, memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan penarikan kartu KSS dan terlapor harus menyampaikan bukti penarikan KSS kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Teradu mengungkapkan alasan tidak memberikan batas waktu penarikan mengacu pada PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tidak mencantumkan durasi atau rentan waktu terkait dengan penarikan. Berkaitan dengan sanksi, dalam peraturan itu dibebankan kepada paslon/terlapor bukan KPU.
“Sesuai dengan PKPU, penarikan itu dibebankan kepada paslon bukan KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Teradu III, Naharuddin mengungkapkan jika pernyataan dirinya di media cetak dan online Sulawesi Tengah bukan mengomentari pelaporan program KSS Paslon Nomor Urut 2 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
“Pernyataan itu saat wawancara terkait dengan subtansi keputusan KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Pernyataan saya terkait keputusan KPU, bukan sedang menangani perkara,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP., M.IP selaku Ketua Majelis). Kemudian bertindak selaku Anggota Majelis antara lain Dr. Intam Kurnia, M.Si (TPD Unsur Masyarakat) dan Jamrin, S.H, M.H (TPD Unsur Bawaslu). (Humas DKPP)