Pasangkayu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 132-PKE-DKPP/IV/2025, di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, Kamis (7/8/2025).
Perkara ini diadukan oleh Koordinator Gerak Langkah Indonesia (GLI), Putrawan Suryatno. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, M. Al Kahfi R. Lidda, beserta empat anggotanya, yaitu Hasnur, Syahrudin, Nurliana, dan Nia Indasari.
Para teradu didalilkan melakukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya adalah hanya mengundang tim pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat saat penetapan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Kabupaten Pasangkayu untuk Pilkada 2024.
“Seharusnya para teradu tidak membeda-bedakan pasangan calon lain,” katanya.
Selain itu, para teradu juga didalilkan telah memerintahkan PPS untuk menggunakan dress code “peci hitam dan jilbab merah” saat pelantikan KPPS. Menurut pengadu, dress code “peci hitam dan jilbab merah” menyerupai tagline salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu yang berkontestasi dalam Pilkada 2024.
“Tindakan para teradu yang memerintahkan PPS menggunakan dress code Peci Hitam dan Jilbab Merah yang sama dengan tagline pasangan calon Yaumil Ambo Djiwa dan Hj. Herny merupakan tindakan yang mengkonfirmasi ke publik atas dukungan jajaran penyelenggara KPU sekaligus bentuk keberpihakan yang nyata,” terang Putrawan.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, M. Al Kahfi R. Lidda, membantah tudingan pengadu. Menurutnya, penetapan DPT yang dilakukan KPU Kabupaten Pasangkayu telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat undangan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan DPT kepada LO tim bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat pada 16 September 2024 atau empat hari sebelum pelaksanaan penetapan DPT.
Dalam surat tersebut terdapat poin yang menyebutkan LO bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat diminta melakukan konfirmasi dan menanyakan jadwal dan pelaksanaan Rapat Pleno DPT tingkat Kabupaten kepada KPU Kabupaten.
“Namun sampai dengan penetapan DPT di KPU Kabupaten Pasangkayu tidak satupun LO bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat melakukan konfirmasi ke KPU Kabupaten Pasangkayu, sehingga Teradu tidak dapat menyampaikan surat undangan rapat pleno penetapan DPT,” ungkap Al Kahfi.
Al Kahfi juga membantah tudingan pengadu yang menyebut pihaknya memberikan perintah kepada PPK maupun PPS agar KPPS yang dilantik menggunakan peci hitam untuk pria dan jilbab merah untuk perempuan.
Menurutnya, itu hanya inisiatif dari PPS saja karena dalam kenyataannya, tidak semua KPPS menggunakan peci hitam dan jilbab merah.
“Ada PPS yang memerintahkan KPPS mengenakan batik. Jika memang teradu yang memberikan perintah tentu akan serentak menggunakan peci hitam dan jilbab merah,” kata Al Kahfi.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Ia didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Barat, yaitu Muhammad Rivai (unsur masyarakat), Muhammad Subhan (unsur Bawaslu), dan Budiman Imran (unsur KPU). [Humas DKPP]