Nias, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEEP) perkara nomor 78-PKE-DKPP/VIII/2020 pada Sabtu (29/8/2020) di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias.
Teradu dalam perkara ini antara lain Repa Duha, Edward Duha, Yulianus Gulo, Meidanariang Hulu, dan Eksodi M. Dakhi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan) sebagai Teradu I sampai V.
Teradu lainnya adalah Paolianus Gulo (Anggota PPK Hilimegai), Umbuzisokhi Giawa (Anggota PPK Amandraya), dan Juferman Ndruru (Anggota PPK Haruna) sebagai Teradu VI sampai VIII. Delapan Teradu tersebut diadukan oleh Teniswan Waruru.
Mereka didalilkan tidak melaksanakan surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan terkait keanggotaan Paolinus Gulo dan Umbuzisokhi Giawa pada partai politik. Serta Teradu VI sampai VIII diduga tidak jujur pada saat mengikuti proses perekrutan Anggota PPK karena masih sebagai pengurus PDI Perjuangan (PDIP).
“Surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang dimaksud adalah Nomor 056/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.00.02/II/2020. Tindakan Teradu I sampai V tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Pengadu.
Pengadu menambahkan Teradu I sampai V melakukan kecurangan, tidak netral dan sewenang-wenang dalam menetapkan calon PPK dan PPS. Dalam hal ini, Teradu VII merupakan tim sukses calon petahana Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha dan Sozanolo Ndruru.
“Sementara Teradu VI sampai VIII tidak jujur saat perekrutan calon anggota PPK, mereka adalah anggota parpol PDIP dan tim sukses calon petahana Bupati Nias Selatan,” tegas Pengadu.
Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I sampai V membantah semua tuduhan yang dialamatkan Pengadu. Teradu menilai dalil aduan tidak benar dan tidak berdasar sama sekali.
Teradu I sampai V telah melakukan klarifikasi dan pemanggilan kepada Teradu VI dan VII pada 20 Februari 2020 sebagai tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Hasil klarifikasi menunjukan bahwa Teradu VI telah mengundurkan diri sebagai fungsionaris PDIP sejak 10 Januari 2012. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari DPC PDIP Kabupaten Nias Selatan. Teradu VI juga tidak pernah menerima surat keputusan sebagai tim sukses Hilarius Duha.
Hasil klarifikasi Teradu VII menyatakan tidak terbukti sebagai anggota, kader maupun pengurus partai PDIP sejak 2014 sampai dengan sekarang. Begitu juga tuduhan jika Teradu VII sebagai tim sukses calon petahana Hilarius Duha tidak terbukti.
“Begitu juga dengan Teradu VIII, Juferman Ndruru. Kami lakukan pemanggilan dan klarifikasi bukan pengurus partai atau tim sukses pasangan calon petahanan Hilarius Duha dan Sozanolo Ndruru,” kata Teradu.
Teradu I sampai V juga menegaskan telah melaksanakan proses perekrutan PPK dan PPS sudah sesuai dengan Ketentuan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 dan Surat Edaran KPU RI Nomor: 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak 2020.
“Kami menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya dan meminta majelis merehabilitasi nama kami para Teradu,” pungkas Teradu I.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara 78-PKE-DKPP/VIII/2020 ini dipimpin oleh Didik Supriyanto, S.IP.,MIP sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) terdiri dari Henry Simon Sitinjak, SH (unsur Bawaslu), Mulia Banurea, S.Ag. M.Si (unsur KPU) dan Nazir Salim Manik, S.Sos., MSP (unsur Masyarakat). (Humas DKPP).