Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 273-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Rabu (26/2/2025).
Perkara ini diadukan Juniardin Tafonao dan Restuman Ndruru yang memberikan kuasa kepada Disiplin Luahambowo, dan kawan-kawan. Sedangkan sebagai teradu adalah Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan, Benimeritus Halawa, beserta empat anggotanya yaitu Kadar Kristian Wau, Resman Bu’ulolo, Sifaomadodo Wau, dan Isiani Gohae.
Kelima teradu didalilkan dengan sengaja menggeser atau memindahkan perolehan kursi Partai Garuda ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan (dapil) Nias Selatan 2. Kursi DPRD Kabupaten Nias Selatan tersebut sedianya dimenangkan Restuman Ndururu.
Restuman merupakan calon anggota legislatif dari Partai Garuda dapil Nias Selatan 2 pada Pemilu Legislatif tahun 2024. Perolehan suara Partai Garuda sebanyak 1.648 dan mendapatkan satu kursi yang jatuh kepada Restuman sebagai caleg dengan suara terbanyak.
“KPU Nias Selatan telah menetapkan perolehan suara Restuman Ndururu dari dapil 2 Nias Selatan melalui Keputusan Nomor 1456 Tahun 2024 tanggal 17 Maret 2024,” ungkap kuasa pengadu Disiplin Luahambowo.
Tetapi pada penetapan perolehan kursi partai politik, para teradu mengeluarkan Keputusan KPU Nias Selatan Nomor 2011 Tahun 2024 yang menggeser perolehan kursi Partai Garuda dari dapil Nias Selatan 2 ke Nurtiza Dachi dari PDIP.
Para teradu dinilai telah sengaja menabrak dan mengingkari keputusan yang telah dibuatnya sendiri. Serta sejumlah peraturan lainnya yang seharusnya dipedomani dan dilaksanakan para teradu.
“Para teradu mengabaikan petunjuk teknis KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 881 Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 1591 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan dalam menetapkan calon terpilih,” kata Disiplin.
Para teradu juga dinilai sengaja tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Nias Selatan terkait penyelesaian sengketa pemilu yang menimpa prinsipal. Padahal, menurut kuasa pengadu, putusan tersebut bersifal final dan mengikat.
Jawaban Teradu
Para teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kuasa pengadu maupun prinsipal dalam sidang pemeriksaan.
Menurut para teradu, tidak ada satu pun peraturan yang dilanggar terkait berpindahnya perolehan kursi Partai Garuda ke PDIP di dapil Nias Selatan 2.
Teradu Sifaomadodo Wau mengungkapkan bahwa Partai Garuda tidak diikutsertakan dalam penetapan perolehan kursi serta calon terpilih sebagai bentuk sanksi dari KPU Nias Selatan karena partai tersebut tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 53 Ayat 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Ada kelalaian pengadu yang tidak menyerahkan LPPDK sehingga tidak bisa diaudit oleh Kantor Akuntan Publik hingga saat persidangan (DKPP) ini dilaksanakan,” ungkap Sifaomadodo.
Lebih jauh, Sifaomadodo menambahkan bahwa KPU Nias Selatan telah mengingatkan Partai Garuda melalui liaison officer (LO) untuk segera mengunggah atau menyerahkan LPPDK. Namun hal tersebut, menurut teradu, tidak pernah digubris oleh pihak partai.
Terkait pemindahan perolehan kursi Partai Garuda ke PDIP dari dapil Nias Selatan 2, hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno oleh kelima teradu. Diakui Sifaomadodo, terjadi perbedaan pendapat atau tidak satu suara dalam pengambilan keputusan tersebut.
“Rapat pleno internal memutuskan kursi tersebut diberikan kepada partai dan calon suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama yakni Nias Selatan 2. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan menjadi 34 kursi dari 35 kursi yang seharusnya di Nias Selatan,”ujarnya.
Sementara itu, dua teradu yaitu Resman Buulolo dan Benimeritus Halawa memiliki pandangan berbeda dengan tiga teradu lainnya terkait kursi dan calon Partai Garuda di dapil Nias Selatan 2.
Keduanya menilai Partai Garuda seharusnya diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi tetapi calon terpilih tidak ditetapkan. Resman dan Benimeritus juga mengaku tidak setuju jika perolehan kursi Partai Garuda digeser ke PDIP.
“Perbedaan kami dalam memahami peraturan tertuang dalam risalah rapat,” kata Benimeritus Halawa.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis,Heddy Lugito. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara terdiri dari Hisar Siregar (unsur masyarakat), Frendianus Joni Rahmat Zebua (unsur KPU), dan Romson Poskoro Purba (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]