Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) perkara nomor 45-PKD-DKPP/III/2023 pada Selasa (4/4/2023).
Perkara ini diadukan oleh Issak Tabuni. Ia mengadukan tujuh penyelenggara Pemilu dari Kabupaten Nduga, yakni Ochla Nirigi, Peneas Lokbere, Voni Wunungga, Wilson Yansen Isir, dan Mira Wesareak (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga).
Selain itu, Issak juga mengadukan Yosua Amsamsyum (staf pengamanan KPU Kabupaten Nduga) dan Enggar Dwi Hidayat (staf operator KPU Kabupaten Nduga).
Issak mendalilkan diperlakukan tidak adil oleh Teradu I sampai V terkait seleksi Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Kabupaten Nduga. Ia menduga ada transaksi uang dalam pergantian nama-nama PPD di Distrik Pija dan Nenggaegin.
Untuk Teradu VI dan VII didalilkan telah merubah surat keputusan (SK) dan membuat SK baru tanpa persetujuan dan tanda tangan Ketua KPU Kabupaten Nduga terkait seleksi PPD.
“PPD terpilih yang ditetapkan dan diumumkan para komisioner KPU Kabupaten Nduga lampirannya berbeda. Nilai yang diperoleh dengan pengumuman PPD terpilih tidak sesuai,” ungkap Issak Tabuni.
Dalam seleksi tersebut, Issak ditetapkan sebagai PPD terpilih yang dikuatkan keterangan dari Ochla Nirigi (Teradu I). Namun dalam pengumuman yang ditempel di kantor perwakilan KPU Nduga yang ada di Wamena tidak ada nama Issak Tabuni.
Issak mengatakan dirinya ditetapkan sebagai sebagai PPD dalam rapat pleno tanggal 18 Desember 2022. Tetapi ketika pengumuman ditempelkan pada tanggal 20 Desember 2022, namanya sudah tidak ada lagi.
“Saya kira pada tanggal 19 Desember 2022 mereka melakukan perubahan. Nama saya tidak ada sebagai PPD terpilih di pengumuman tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua antara lain Yacob Pasei (Unsur Masyarakat), Adam Arisoi (Unsur KPU), dan Anugrah Pata (Unsur Bawaslu).
Jawaban Teradu Berbeda-Beda
Ochla Nirigi selaku Teradu I dalam perkara ini mengaku kaget mengetahui nama Issak Tabuni tidak ada dalam pengumuman PPD terpilih yang ditempel di Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Nduga di Wamena.
Ochla mengungkapkan Issak Tabuni sudah ditetapkan sebagai PPD terpilih untuk Distrik Pija pada rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2022. Issak Tabuni berada pada urutan kelima untuk Distrik Pija.
“Berita acara rapat pleno untuk Distrik Pija ada nama Issak Tabuni, saya langsung kasih unjuk berita acara kepada yang bersangkutan saat unjuk rasa di Kantor Perwakilan KPU Nduga di Wamena,” ungkap Ochla.
Ochla kemudian meminta keterangan kepada Yosua Amsamsyum (staf pengamanan KPU Kabupaten Nduga) yang menjadibTeradu VI dalam perkara ini. Kepada Ochla, Yosua mengaku diperintah oleh Voni Wunungga (Teradu III) untuk mengubah pengumuman tersebut.
“Saat itu saya telepon Voni untuk tanya soal ini, tetapi tidak aktif. Tidak bisa seperti itu, karena kita didemo banyak orang,” pungkasnya.
Voni Wanungga membantah pernyataan Ochla Nirigi. Menurut dia, Issak Tabuni masuk dalam daftar tunggu (pengganti) sebagai PPD untuk Distrik Pija urutan delapan dari sepuluh calon terpilih.
“Dia tidak terpilih, tetapi pengganti berada di urutan kedelapan,” tegasnya.
Voni memgaku kebingungan ketika ditanya oleh Ochla dan dituduh mengubah pengumuman terkait Isak Tabuni. Berdasarkan pembagian tugas wawancara calon PPD, Voni mendapatkan enam distrik dan tidak ada Distrik Pija.
Sementara itu, Teradu VI Yosua Amsamsyum dengan tegas mengakui bahwa dirinya mendapatkan sejumlah imbalan uang untuk mengubah pengumuman PPD terpilih Kabupaten Nduga. Menurut dia, uang sebesar Rp 10 juta yang diberikan Voni Wanungga bukan uang sogokan seperti yang didalilkan Pengadu.
“Ibu Voni kasih Rp10 juta, komisioner lainnya juga kasih masing-masing Rp2 juta sebagai uang capek karena saya bekerja sendiri saat tahapan tersebut. Termasuk ketika menghadapi unjuk rasa,” tegas Yosua. [Humas DKPP]