Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 57-PKE-DKPP/III/2023 pada Rabu (12/4/2023).
Perkara ini diadukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Khoirul Anwar. Khoirul mengadukan Anasta Tias, Wahyu Hidayat Setiyadi, Syarifudin, Ania Trisna, dan Apandi (sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas) selaku Teradu I sampai V.
Khoirul mendalilkan para Teradu mengabaikan prinsip jujur, tidak cermat, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan mengganti nama calon PPK yang lulus tes tertulis dengan alasan mengundurkan diri.
“Ada lima calon Anggota PPK mengundurkan diri setelah melaksanakan tahapan seleksi tertulis,” ujar Khoirul.
Para Teradu sengaja tidak melakukan klarifikasi terhadap kelima calon PPK yang mengundurkan diri. Surat pengunduran diri tersebut menjadi landasan mencoret calon anggota PPK yang mengundurkan diri.
Lima orang tersebut masuk dalam 15 besar hasil tes tertulis. Penggantinya diketahui langsung masuk 15 besar, lolos tes wawancara, dan ditetapkan lima besar anggota PPK terpilih.
“Kelima calon peserta ini memiliki kesamaan motif mengudurkan diri yaitu sengaja mendongkrak calon Anggota PPK yang tidak lolos agar bisa menjadi PPK terpilih pada akhirnya,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, Khoirul menyebut adan kesamaan format surat pengunduran diri yang mereka buat, terutama atas nama Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari.
“Ini sebuah kejanggalan, karena setelah kami konfirmasi ke Ricky Yakup, ia hanya pernah bertemu sekali dengan Jelita pada saat tes tertulis dan tidak saling mengenal dengan baik,” tutur Khoirul.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin J. Kristiadi selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan yakni Ong Berlian (Unsur Masyarakat), Hepriyadi (Unsur KPU), dan Ahmad Naafi (Unsur Bawaslu).
Para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu sidang pemeriksaan. Menurutnya, rekrutmen seleksi PPK se-Kabupaten Musi Rawas telah menetapkan hasil seleksi tes tertulis dengan berpegang pada Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc.
“Terkait mencoret peserta seleksi PPK yang mengundurkan diri itu merupakan wewenang KPU tingkat Kabupaten,” tegas Teradu III Syarifudin.
Syarifudin menambahkan tidak memliki kontak atau akses untuk klarifikasi lima anggota PPK pengganti baik itu daring maupun tatap muka langsung. Di sisi lain, waktu penetapan hasil seleksi tertulis sudah berakhir dan para Teradu harus segera mengumumkan hasil tersebut kepada masyarakat.
“Kami harus segera umumkan dan menyiapkan rangkain seleksi berikutnya untuk yang lolos seleksi tes tertulis,” jelas Syafrudin.
Terkait kesamaan format surat pengunduran diri Ricky Yakup dan Jelita Atika Sari yang disoal Pengadu, Syarifudin menilai itu hanya mengada-ada. Teradu dinilai tidak melihat subtansi kedua surat tersebut.
“Dari kedudukan hukum surat tersebut sudah sah secara hukum dan ditanda tangani di atas materai sepuluh ribu, ini dapat dipertanggung jawabkan,” pungkas dia. [Humas DKPP]