Bandung, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung pada Senin (22/5/2023).
Agus Syuhada, Cecep Jamaksari, Sarkan, Elih Solehah Fatimah, dan Kurniasih (masing-masing Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Majalengka) sebagai Teradu I sampai V diperiksa dalam tiga perkara sekaligus, yakni nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023, 62-PKE-DKPP/IV/2023, dan 63-PKE-DKPP/IV/2023.
Dalam tiga perkara ini, para Teradu pada pokoknya didalilkan tidak profesional dan akuntabel dalam proses pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) karena tidak sesuai dengan prinsip dan kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
“Saya dan Ibu Raina (Ina Raina, Pengadu perkara nomor 63-PKE-DKPP/IV/2023) ini masuk tiga besar tes wawancara, tetapi pada pengumuman PPS terpilih tidak ada kami,” kata Singgih Prabowo, Pengadu perkara nomor 60-PKE-DKPP/IV/2023.
Singgih dan Raina adalah calon anggota PPS Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Dari data yang mereka peroleh, Raina berada pada peringkat pertama sedangkan Sigit peringkat ketiga.
Hal senada juga disampaikan oleh Ina Raina. Ia maupun Singgih Prabowo masuk dalam tiga besar setelah nilai tes tertulis maupun wawancara diakumulasikan pada tingkat Kecamatan Sumberjaya serta Desa Panjalin Lor.
Raina menambahkan para Teradu justru memilih dan melantik peserta yang berada pada posisi dua, empat, dan tujuh untuk tes tertulis maupun wawancara sebagai anggota PPS.
“Setelah diumumkan jadi beda. Padahal kami berdua masuk tiga besar di tes tertulis dan wawancara,” Raina.
Dalam sidang pemeriksaan ini, kedua Pengadu ini enggan mengungkapkan asal usul data penilaian tes tertulis maupun wawancara yang mereka miliki. “Ini rahasia, tidak bisa kami ungkapkan,” kata keduanya.
Sementara itu, para Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Singgih Prabowo dan Ina Raina. Kedua Pengadu dinilai tidak memahami Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc.
Agus Syuhada (Teradu I) mengatakan dalam kedua aturan tersebut, tes dalam seleksi penyelenggara adhoc tidak menggunakan system integration testing (penggabungan nilai) melainkan sistem tes nilai parsial.
“Setiap tes hanya mengantarkan peserta ke tahapan berikutnya dan nilai tes tahapan sebelumnya tidak dapat digunakan,” ungkapnya.
Agus menambahkan pihaknya mendapat banyak masukan dari Ketua maupun Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bahwa beberapa peserta calon anggota PPS secara de facto domisilnya jauh dari desa atau kelurahan yang tercantum dalam KTP.
“Seluruh tahapan rekrutmen penyelenggara adhoc terutama untuk PPS telah sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. Termasuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas banyaknya masukan dari PPK,” pungkasnya.
Sebagai informasi dalam sidang pemeriksaan ini, Pengadu atas nama Yulia Setiawan untuk perkara nomor 62-PKE-DKPP/IV/2023 tidak hadir. Hadir sebagai Pihak Terkait yakni Bawaslu Kabupaten Majalengka.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis yakni Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat antara lain Ujang Charda (Unsur Masyarakat) dan Zaki Hilmi (Unsur Bawaslu). [Humas DKPP]