Mataram, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pekara nomor 322-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, pada Kamis (24/4/2025).
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Saudi Mahsun, beserta empat anggotanya, yaitu: Jumaidi, Samsul Hadi, Johari Marjan, dan Kasmayadi (masing-masing sebagai Pengadu I sampai V).
Para pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, beserta tiga anggotanya yaitu: Retno Sirnopati, Suriadi, dan Muliyadi (masing-masing sebagai Teradu I sampai IV).
Para teradu didalilkan tidak profesional dalam menjalankan tahapan pendaftaran dan penelitian persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur dengan tidak memberikan dokumen persyaratan calon dan pencalonan yang diminta para pengadu.
Pengadu I, Saudi Mahsun, mengatakan dokumen persyaratan calon yang diminta terdiri dari transkrip nilai yang telah dilegalisir, rekam medis kesehatan calon, formulir B.1 KWK perseorangan, dan lain-lain.
“Kami meminta salinan dokumen persyaratan calon dengan bersurat kepada KPU Lombok Timur (para teradu) sebanyak dua kali yakni tanggal 26 Agustus 2024 dan 3 September 2024,” ungkapnya.
Menurut Saudi, para teradu enggan memberikan salinan dokumen persyaratan pencalonan karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan. Dokumen yang diminta hanya boleh diketahui atau dimiliki oleh calon kontestan Pilkada dan KPU Lombok Timur.
Para pengadu juga menyesalkan sikap para teradu yang tidak menghadiri undangan klarifikasi. Bawaslu Lombok Timur melayangkan undangan klarifikasi sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 10, 11, dan 12 September 2024.
“Menanggapi undangan klarifikasi, para teradu mengirimkan surat yang menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan Bawaslu Lombok Timur karena dokumen yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan,”papar Saudi.
Jawaban Teradu
Para teradu membenarkan tidak memberikan dokumen persyaratan calon dan pencalonan yang diminta oleh Bawaslu Lombok Timur. Hal itu dilakukan untuk melindungi dan menjamin data pribadi calon.
Menanggapi permintaan para pengadu, KPU Lombok Timur mengaku telah melakukan konsultasi tertulis dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTB. Kemudian KIP Provinsi NTB memberikan penjelasan jika dokumen-dokumen tersebut masuk kategori informasi yang dikecualikan.
“Karena masuk kategori informasi yang dikecualikan maka hanya dapat diketahui oleh calon yang bersangkutan dan KPU Kabupaten Lombok Timur. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 huruf h UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Timur,Ada Suci Makbullah, selaku teradu I.
Melalui rapat pleno, sambung teradu I, KPU Lombok Timur memutuskan untuk tidak memberikan dokumen yang diminta pengadu. Namun, para teradu tetap memberikan akses selama 24 jam kepada para pengadu untuk melihat dan meneliti dokumen dimaksud melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Selama tahapan, kami memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu Lombok Timur (para pengadu) selama 24 jam untuk pencermatan dan penelitian jika ditemukan dokumen yang palsu atau tidak benar,” sambungnya.
Teradu I juga menyesalkan tindakan para pengadu yang melaporkan perkara ini ke DKPP. Bagi teradu hal ini bukan persoalan atau pelanggaran KEPP, melainkan sengketa informasi yang menjadi kewenangan KIP.
Sebagai informasi, anggota KPU Kabupaten Lombok Timur atas nama Zainul Muttaqin, selaku teradu V dalam perkara ini, telah diberhentikan oleh DKPP karena terbukti melanggar KEPP dalam perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2024 dan perkara nomor 262-PKE-DKPP/X/2024 yang dibacakan pada Senin (3/3/2025).
Sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis, J. Kristiadi, dengan Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi NTB yang terdiri dari Syafril (unsur masyarakat), Suhardi (unsur Bawaslu), dan Agus Hilman (unsur KPU). (Humas DKPP)