Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Jumat (31/3/2023).
Kedua perkara tersebut adalah perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2023 yang diadukan M. Ridwan Harahap dan perkara nomor 48-PKE-DKPP/III/2023 yang diadukan Hamdani Hasibuan.
Dalam perkara 43-PKE-DKPP/III/2023, M. Ridwan Harahap mengadukan Ketua dan tiga Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu, yaitu Wahyudi, Zafar Siddik Pohan, Raja Gompulan Rambe, dan Muhammad Rifai, serta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panai Hilir Khairul. Kelima Teradu ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Teradu I – IV didalilkan telah meluluskan PPK yang diduga terlibat dengan partai politik atau tim sukses (timses) pasangan calon Pilkada beberapa waktu lalu. Ada lima peserta yang lulus menjadi PPK tetapi diduga kuat terlibat dengan partai politik atau menjadi timses.
Sementara itu, Teradu V Khairul didalilkan meminta dan menerima uang sejumlah Rp2,5 juta dari seorang peserta seleksi saat proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Panai Hilir.
“Semua Teradu juga diduga telah memanipulasi hasil seleksi PPS se-Kecamatan Panai Hilir,” kata Ridwan.
Dalam perkara 48-PKE-DKPP/III/2023, Pengadu Hamdani Hasibuan mengadukan tujuh penyelenggara Pemilu, di antaranya adalah empat Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu, yaitu Wahyudi (Anggota merangkap Ketua), Zahar Siddik Pohan, Raja Gompulan Rambe, dan Muhammad Rifai.
Selanjutnya Anggota PPK Panai Hilir Khairul, PPS Desa Sungai Sanggul Adi Gunawan, dan PPS Desa Sungai Lumut Akmal Al Yasin Pohan masing-masing berstatus sebagai Teradu I-VII.
Hamdani menyebut Teradu I – IV telah meluluskan tiga nama yang telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penyelenggara pemilu ad hoc berdasar Putusan MK Nomor 58/PHP-BUP-XIX/2021.
Ia juga menduga Teradu V telah memungut uang dari peserta seleksi PPS se-Kecamatan Panai Hilir.
“Teradu V, VI, dan VII melakukan pengutipan uang sebesar Rp100.000 yang digunakan untuk biaya makan dan oleh-oleh untuk Anggota KPU Labuhanbatu yang hadir saat pada wawancara PPS se-Kecamatan Panai Hilir,” ungkap Hamdani.
Jawaban Teradu
Teradu I sampai IV menolak seluruh dalil aduan yang disebutkan M Ridwan maupun Hamdani Hasibuan. Menurut Wahyudi, rekrutmen PPK dan PPS telah sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“PPK dan PPS yang terpilih kami sudah memperhatikan seluruh komponen penilaian dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutur Wahyudi.
PPK terpilih sudah melalui tahapan klarifikasi, verifikasi, kroscek, dan rapat pleno dengan seluruh komisioner KPU Labuhanbatu. Anggota PPK terpilih dinilai sudah berpengalaman dalam beberapa penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Labuhanbatu.
Seluruh Teradu telah melaksanakan klarifikasi terhadap dugaan keterlibatan pengurus dan anggota partai. Mereka yang terbukti langsung tidak diluluskan sebagai Anggota PPK Labuhanbatu.
“Teradu tetap mempertimbangkan yang seluruh peserta yang dilantik menjadi PPK berdasarkan pengalaman dan kinerjanya yang mendapat penilaian baik,” pungkasnya.
Bantahan serupa disampaikan Khairul selaku Teradu V. Ia menolak seluruh dalil yang disampaikan kedua Pengadu dan menyebutnya tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat.
Khairul mengakui mengenal Irwansyah (peserta calon PPS), dan memasukannya ke grup WhatsApp agar memudahkan penyebaran informasi rekrutmen PPS. Baik di dalam grup atau secara langsung ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang Rp2,5 juta kepada calon PPS atas nama Irwansyah atau siapapun.
“Saya tidak pernah mengucapkan kalimat meminta uang kepada saudara Irwansyah, dan saya tidak punya wewenang untuk menentukan kelulusannya jadi PPS,” tegasnya.
Adi Gunawan dan Amal Yasin selaku Teradu VI dan VII membantah menganai dalil Pengadu Hamdani Hasibuan dalam perkara 48-PKE-DKPP/III/2023. Keduanya hanya berencana meminta calon Anggota PPS Kecamatan Panai Hilir mengeluarkan uang Rp.100 ribu untuk keperluan biaya konsumsi Anggota KPU Labuhanbatu yang bertugas melakukan wawancara.
Namun urung dilakukan karena Anggota KPU Labuhanbatu membawa bekal sendiri dan biaya konsumsi ditanggung anggaran KPU Labuhanbatu.
“Ini murni inisiatif kami, tidak ada pengaruh atau arahan dari Anggota KPU Labuhanbatu,” ungkap Adi Gunawan.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatra Utara yakni Yulhasni (Unsur KPU), Syafrida R (Unsur Bawaslu) dan Kusbianto (Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]