Pekanbaru, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 161-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru, Jumat (18/7/2025).
Perkara ini diadukan oleh Aldiko Putra yang memberikan kuasa kepada Fredi Budi Setiawan dan kawan-kawan.Pengadu mengadukan Wawan Ardi, Yeni Gusneli, Irwan Yuhendi, dan Oki Heriyanto (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi) sebagai teradu I sampai teradu IV.
Empat teradu didalilkan telah mengabaikan surat permohonan penundaan penggantian antar waktu (PAW) pengadu yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi hingga terbitnya putusan hukum final dan mengikat dari Mahkamah Partai DPP PKB.
Diketahui, ketika proses pemenuhan persyaratan calon PAW dilaksanakan para teradu, pengadu sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Partai DPP PKB yang telah memecat pengadu prinsipal sebagai anggota partai.
“Satu hari setelah tim kuasa hukum konsultasi ke KPU (Kuantan Singingi) terkait penundaan proses PAW, ketua dan tiga anggotanya melakukan rapat pleno dan menerbitkan berita acara proses proses PAW dimaksud,” ungkap kuasa pengadu, Fredi Budi Setiawan.
Teradu I (Wawan Ardi) kemudian bersurat ke DPRD Kuantan Singingi, tertulis perihal ‘penting’ terkait PAW pengadu. Kuasa pengadu menyesalkan tindakan KPU Kuantan Singingi yang tidak menindaklanjuti dan mengabaikan permohonan pengadu.
“Tindakan para teradu tersebut tidak profesional dan merugikan pengadu,” kata Kuasa Pengadu.
Teradu IV (Oki Heriyanto) menegaskan proses dan mekanisme PAW pengadu telah sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang PAW DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menurutnya, para teradu menerima surat tembusan DPC PKB Kuantan Singingi perihal pemecatan pengadu sebagai anggota partai. Surat tembusan serupa diterima para teradu dari DPP PKB yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum, Muhaimin Iskandar, serta Sekretaris Jenderal, M. Hasanudin Wahid.
“Kami juga menerima surat dari Ketua DPRD Kuantan dengan lampiran surat dari DPC PKB Kuantan Singingi perihal usulan PAW Anggota DPRD Kuantan Singingi atas nama pengadu,” ungkapnya.
Terkait dengan permohonan penundaan proses PAW pengadu, teradu I membenarkan tidak membalas surat tersebut. Menurut para teradu, surat tersebut hanya berupa pemberitahuan bahwa pengadu sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Partai PKB.
Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua DPC PKB Kuantan Singingi, Musliadi, mengungkapkan bahwa pemecatan pengadu merupakan hak partai. Disebutkan jika pengadu telah melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin dan tidak patuh perintah partai.
“Terkait proses PAW, DPC PKB Kuantan Singingi telah mengirimkan surat tebusan pemecatan saudara Aldiko Putra ke KPU Kuantan Singingi. Serta surat usulan PAW Anggota DPRD pengadu kepada Pimpinan DPRD bersama surat tembusan dari DPP PKB,” ungkapnya.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau yakni: Gema Wahyu Adinata (unsur Masyarakat), Supriyanto (unsur KPU), dan Alnofrizal (unsur Bawaslu). (Humas DKPP)