Tarakan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 226-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor Bawaslu Kota Tarakan, pada Jumat (20/12/2024).
Perkara ini diadukan oleh Alif Putra Pratama yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Tarakan yaitu Dedi Hardianto, Hendry, Jumaidah, Mawardi, dan Asriadi masing-masing selaku Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu telah meloloskan calon legislatif (Caleg) atas nama Muhammad Rais yang tidak sesuai dengan PKPU tentang pencalonan Caleg, dan tidak memberikan keterangan hukum yang benar tentang persyaratan pencalonan legislatif.
Untuk diketahui, Muhammad Rais pada Pemilu Tahun 2019 merupakan Anggota dari Partai Berkarya dan pada Pemilu Tahun 2024 ia diusung oleh Partai Gerindra.
Alif melanjutkan, Muhammad Rais seharusnya tidak memenuhi syarat adminstrasi sebagai Caleg DPRD Kota Tarakan pada Pemilu Tahun 2024 dikarenakan tidak ada bukti bahwa surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Partai Berkarya.
“Sudah sepatutnya KPU Kota Tarakan menyatakan Muhammad Rais Tidak Memenuhi Syarat adminstrasi,” ungkap Alif Putra.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tarakan Dedi Hardianto menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan seluruh mekanisme dan tahapan proses pencalonan Anggota DPRD sesuai dengan seluruh peraturan yang berlaku.
Dedi menegaskan, Muhmmad Rais telah melampirkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai dan juga dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dari Partai Gerindra sebagai persayaratan.
“Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak mengatur ketentuan bagi bakal Caleg untuk melampirkan tanda terima surat pengunduran diri dari Partai Politik peserta Pemilu yang diwakili oleh Pemilu Terakhir,” terang Dedi Kepada Majelis.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Muhammad Tio Aliansyah. Tiga Anggota Majelis berasal dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Utara, yaitu Adi Sutrisno (unsur masyarakat), Agung Firmansyah (unsur KPU), dan Fadliansyah (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]