Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidam pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 44-PKE-DKPP/XII/2022 secara virtual, pada Rabu (21/12/2022).
Perkara ini diadukan Dewi Ratih Anggraini. Ia mengadukan Syawaludin, Kurniawan, Munawwaroh, Muhammad Joni, dan Kurniawan (Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang) sebagai Teradu I sampai V.
Dewi Ratih Anggraini mendalilkan Teradu I sampai V mengangkat calon anggota Penggantian Antarwaktu (PAW) DPRD Kota Palembang yang tidak memenuhi syarat atas nama Ahmad Sobri Fadilah untuk sisa jabatan tahun 2019-2024. Ia menggantikan M. Azhari Harris (Wakil Ketua DPRD Kota Palembang dari Partai Amanat Nasional/PAN) yang telah meninggal dunia.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKU) Nomor 6 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme PAW, penggantinya adalah calon anggota dengan suara terbanyak berikutnya pada partai politik dan daerah pemilihan yang sama.
Dewi menambahkan, atas kekosongan tersebut DPD PAN Kota Palembang kemudian mengeluarkan surat rekomendasi sebagai anggota PAW kepada Ahmad Sobri untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
“Kami menduga keras persetujuan yang diberikan DPD PAN Kota Palembang kepada Ahmad Sobri Fadilah cacat hukum karena telah menjadi anggota dan pengurus partai lain,” ungkap Dewi.
Ahmad Sobri Fadilah diketahui telah menjadi anggota dan pengurus partai lain yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Selatan masa bakti 2021-2026 sebagai Wakil Ketua Tanfidz
Dengan demikian, sambung Dewi, surat pengangkatan Ahmad Sobri Fadilah sebagai anggota PAW sisa masa jabatan 2019-2024 yang diterbitkan KPU Kota Palembang cacat hukum. Surat tersebut berdasarkan rekomendasi DPD PAN Kota Pelembang.
“Dengan demikian Ahmad Sobri tidak layak sebagai anggota PAW untuk sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan alm. M. Azhari Harris,” pungkasnya.
Jawaban Teradu
Teradu I (Syawaludin) menegaskan proses PAW atas nama Ahmad Sobri Fadilah telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu PKPU Nomor 6 Tahun 2017.
Setelah mendapatkan surat dari DPRD Kota Palembang, KPU Kota Palembang melakukan verifikasi dokumen pendukung, perolehan suara sah, dan melakukan pemeriksaan/ penelitian perolehan suara, serta berkas kelengkapan calon anggota PAW DPRD Kota Palembang dari PAN untuk dapil Palembang 2 atas nama Ahmad Sobri Fadilah.
Selama proses ini, diakui Teradu I menerima informasi dari masyarakat secara lisan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota PAW. Kemudian para Teradu melakukan klarifikasi kepada Ahmad Sobri Fadilah dan Bawaslu Kota Palembang.
“Hasil klarifikasi tersebut bahwa yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon anggota PAW DPRD Kota Palembang,” ujar Teradu I.
Para Teradu juga melakukan klarifikasi kepada DPD PKB Provinsi Sumatera Selatan terkait kabar Ahmad Sobri Fadilah menjadi anggota dan pengurus di partai tersebut. Hasilnya, menyatakan yang bersangkutan bukan anggota maupun pengurus PKB.
“Semua proses telah kami lalui, termasuk melalui rapat pleno untuk menentukan saudara Ahmad Sobri Fadilah memenuhi syarat sebagai calon anggota PAW DPRD Kota Palembang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan ini dipimpin Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Dewi Ratna Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Elia Susilawati (TPD Unsur Masyarakat), dan Ahmad Naafi (TPD Unsur Bawaslu Provinsi). [Humas DKPP]