Pangkalpinang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Muhamad, dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor 320-PKE-DKPP/XII/2024. Sidang pemeriksaan ini dilakukan secara hibrida, Jumat (21/2/2025).
Perkara ini diadukan oleh Eka Mulya Putra. Dalam pokok aduannya, Eka mendalilkan bahwa Muhamad telah melanggar KEPP karena telah mengeluarkan pernyataan yang terindikasi berpihak pada pasangan calon tertentu pada Pilkada Tahun 2024 dan tidak netral.
Ia menyampaikan bahwa pernyataan tersebut disampaikan Muhamad dalam acara talkshow yang diadakan oleh KPU Kota Pangkalpinang yang bekerja sama dengan radio Sonora FM Kota Pangkalpinang.
Pengadu juga menyebutkan, Muhamad tidak pernah melakukan klarifikasi apapun terkait pernyataan tersebut dan berdampak terjadinya gejolak, kegaduhan, dan rasa tidak percaya masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada di Kota Pangkalpinang.
“Muhamad membuat pernyataan bahwa 99,9% Pilkada kali ini akan dimenangkan oleh calon tunggal, dan ia menyebutkan telah terkondisikan.” ungkap Eka Mulya Kepada Majelis.
Sementara itu, Muhamad selaku Anggota KPU Kota Pangkalpinang membantah dalil aduan yang menyebutkan dirinya telah melanggar KEPP. Menurutnya, acara talk show tersebut dilakukan sebelum masuk tahapan pencalonan kepala daerah dimulai.
Ia juga berdalih bahwa pernyataannya tersebut ditujukan untuk kondisi pada saat Pilkada yang banyak terdapat calon tunggal di 53 daerah sejak 2015 sampai dengan 2020.
“Statement tersebut juga saya ucapkan sebelum tahapan pendaftaran calon, dan dalam pernyataan tersebut saya tidak pernah menyebutkan kata-kata Pilkada di Kota Pangkalpinang, “Muhamad menegaskan.
Dalam sidang ini, Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memimpin sidang dengan tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Edi Setiawan (unsur masyarakat), Muslim Ansori (unsur KPU), dan Novrian Saputra (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]