Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 147-PKE-DKPP/VI/2019. Sidang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Jumat (16/8/19).
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, Eftiyanti, Abdul Malik, Syafaruddin Adam, Alex Berzili dan Yetty Oktorina. Para Teradu diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palembang, yaitu M. Taufik, Dadang Apriyanto, Eva Yuliani, Eko Kusnadi dan Sri Maryanti.
Sidang ini diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terkait kekurangan surat suara saat Pemilihan Presiden (Pilpres) yang terjadi di beberapa Kelurahan di Kota Palembang. Surat suara tersebut tidak bisa terpenuhi hingga pencoblosan selesai dilaksanakan. Disamping itu, para Pengadu juga meminta kepada KPU untuk mengklarifikasi atas 53 TPS yang tidak melaksanakan pemungutan dan penghitungan yang bukan dikarenakan pada keterlambatan waktu.
“Dari 16 TPS yang melaksanakan PSL di Kelurahan Sungai, terdapat 13 TPS yang kekurangan surat suara saat pencoblosan yang Mulia,” kata Pengadu.
Selanjutnya Pengadu menjelskan bahwa sebagaimana disampaikan saksi yang dihadirkan oleh Pengadu yakni dari Panwascam Ulu Timur Dua dalam persidangan tanggal 12 Juli 2019 sebelumnya, bahwa Panwascam sudah membuat surat rekomendasi akan tetapi surat tersebut diambil oleh PPK. Pengambilan ini dilakukan dengan alasan bahwa sudah keluar surat keputusan KPU sebelumnya.
“Surat rekomendasi pertama dan kedua belum ada tanggapan dan surat ketiga itu ada surat untuk merevisi PSL menjadi PSU. Dan Sebagaimana juga pada tanggal 20 April 2019 kami panwas Ulu Timur 2 kami mengeluarkan rekomendasi sebanyak 68 TPS untuk dilakukan PSL,” kata Pengadu mengulang point kesaksian saksi Pengadu.
Dalam sidang, para Teradu membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti yang disampaikan Pengadu. Menurut Teradu,pada tanggal 21 April 2019, KPU Kota Palembang menerima Surat dari PPK Ilir Timur II dengan Nomor: 174/PPK-IT.II/Pemilu/Srt/IV/2019 yang didasarkan pada Surat Panwascam Ilir Timur II tanggal 20 April 2019, Nomor: 09/BAWASLU.PROV.SS.16.07/HM.02.00/IV/2019 tentang Rekomendasi. “Pada tanggal yang sama, KPU Kota Palembang menindaklanjuti rekomendasi tersebut melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSL) dimaksud. KPU Provinsi Sumatera Selatan memberikan petunjuk dan arahan bahwa KPU Kota Palembang dapat melakukan klarifikasi dan identifikasi kepada PPS dan/atau KPPS bagi TPS yang memenuhi unsur pelaksanaan PSL,” kata Eftiyani.
“Saudara Teradu, apakah rekomendasi Panwaslu Kecamatan Ilir Timur II benar sejumlah 70 TPS?” Ketua Majelis memotong jawaban Teradu.
“Benar yang Mulia. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan sejumlah 70 TPS, namun berdasarkan klarifikasi dan investigasi yang KPU lakukan akhirnya PSL dilaksanakan hanya di 13 TPS.” jawab Eftiyani.
Tanggal 26 April 2019, KPU Kota Palembang menyiapkan logistik untuk 16 TPS yang melaksanakan PSL di Kecamatan Ilir Timur II yang dihadiri oleh saksi pasangan calon, perwakilan Bawaslu Kota Palembang, dan kepolisian. “Pada saat melaksanakan pendistribusian, terdapat 3 TPS yang menolak untuk melaksanakan PSL. 2 (dua) diantaranya karena di TPS mereka tidak mengalami masalah sehingga harus dilaksanakan PSL sedangkan 1 (satu) TPS menolak jika hanya dilaksanakan PSL untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (mereka menginginkan semua jenis pemilihan) Majelis yang Mulia,” Lanjut Eftiyani.
Selain Pengadu dan Teradu, sidang ini juga dihadiri Pihak Terkait. Pihak Terkait dalam sidang ini adalah Kelly Mariana dan Efriyadi selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan serta Jony Rustamil Arifin dan Abdul Hamid selaku Staf Sekretariat KPU Kota Palembang.
Sidang ini dipimpin oleh anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua majelis, didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel sebagai Anggota Majelis, yaitu pada Syamsul Alwi (unsur Bawaslu), Amran Muslimin (unsur KPU) dan Anisatul Mardiah (unsur Masyarakat). [columbus]