Palembang, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 86-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, Kamis (3/7/2025).
Perkara ini diadukan oleh Qodri Usman Siregar yang memberikan kuasa kepada Widodo, M. Sigit Muhaimin, dan Angga Saputra.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Kota Pagar Alam, Ibrahim Putra (teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu: Budi Harton, Pinji Aprianto, Sapliansyah, dan Ihwan Nopro (masing-masing sebagai teradu II-V).
Para teradu didalilkan tidak profesional, tidak transparan, tidak akuntabel, tidak responsif, dan tidak berintegritas dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu/Pilkada 2024.
Menurut pengadu, hal ini dikarenakan banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para teradu pada proses rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat TPS, PPK, sampai ke KPU Kota Pagar Alam.
Pengadu juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian-kejadian tersebut ke Bawaslu Kota Pagar Alam dan meminta untuk melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara ditingkat kota.
“Kami menemukan bahwa banyak pemilih yang tidak berdomisili di TPS yang seharusnya. Kurang lebih ada 80 pemilih yang tersebar di 44 TPS,” ungkap Qodri.
Dalam persidangan, Anggota KPU Kota Pagar Alam, Pinji Aprianto, yang mewakili para teradu membantah dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Ia menegaskan, pihaknya telah mengerjakan tugas sesuai dengan PKPU dan melakanakan rekomendasi dari Bawaslu Kota Pagar Alam.
Ia juga menyebutkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang disebutkan oleh pengadu tidak sesuai, tetap bisa menggunakan hak pilihnya asal dilakukan sesuai dengan PKPU.
“Hal ini sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1174 Tahun 2024 halaman 35 Point c yang menyatkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb dapat menggunakan hak pilihnya asal sesuai ketentuan,” tutur Pinji.
Ia juga menerangkan bahwa KPU Kota Pagar Alam telah melakukan mediasi dengan pengadu yang didampingi oleh Bawaslu dan Polres Kota Pagar Alam terkait permohonan penundaan rekapitulasi di tingkat Kota Pagar Alam.
Berdasarkan hasil mediasi tersebut, KPU Kota Pagar Alam tetap melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kota Pagar Alam.
“Hal ini semua dapat kami buktikan dan termuat dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Pagar Alam, kami telah bekerja sesuai dengan PKPU,” Pinji menambahkan.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan antara lain, Hendri Almawijaya (unsur masyarkat), Handoko (unsur KPU), dan Ardiyanto (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]