Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Selasa (29/4/2025).
Perkara ini diadukan oleh Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi yang memberikan kuasa kepada Samuel Hendrik Pangemanan.
Para pengadu mengadukan Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni (Teradu I) beserta empat anggotanya, yaitu: Suwaji, Muhammad Ogy Yulian Pratama, Ulil Abshor, dan Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq, (masing-masing sebagai Teradu II hingga V) .
Pengadu mendalilkan para teradu bersikap tidak profesional, tidak netral, dan tidak konsisten dalam menerapkan tata tertib debat publik Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Tahun 2024.
Seperti diketahui, Pilkada Kotamadya Mojokerto Tahun 2024 diikuti oleh dua pasangan calon. Yaitu: Junaedi Malik-Chusnun Amin (Paslon Nomor Urut 1) dan Ika Puspitasari-Rachman Sidharta Arisandi (Paslon Nomor Urut 2).
Salah satu poin keberatan pengadu adalah tidak adanya surat keputusan atau berita acara yang menjadi dasar hukum penyusunan tata tertib debat. Bahkan, menurut pengadu, perubahan tata tertib dilakukan secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari pasangan calon, khususnya pasangan calon nomor urut 2.
“Perlakuan ini merupakan perlakuan yang tidak adil bagi paslon nomor urut 2,” ujar Samuel Hendrik Pangemanan.
Samuel menambahkan bahwa pihaknya menemukan ada ketidakadilan perlakuan dalam pelaksanaan debat. Di antaranya adalah larangan membawa telepon genggam bagi paslon nomor urut 2 yang diberlakukan oleh kru penyelenggara dari pihak televisi penyiar, JTV, saat sesi briefing.
“Pasangan calon nomor urut 2 (dua) dilarang membawa telepon genggam oleh kru panitia dari tim JTV pada saat briefing, sedangkan pasangan nomor urut 1 (satu) tidak dilarang,” ungkap Samuel.
Selain itu, KPU Kota Mojokerto dinilai tidak mengambil tindakan terhadap perlakuan tidak adil tersebut, dan tidak mengakomodir protes serta keberatan dari pihak paslon nomor urut 2. Hal ini, menurut pengadu, menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan hak serta kesempatan yang setara bagi seluruh pasangan calon.
Pengadu juga menyoroti ketidaktepatan materi pertanyaan dari panelis kepada paslon nomor urut 2. Menurut Samuel, panelis melontarkan pertanyaan berbasis data Kabupaten Mojokerto, bukan Kota Mojokerto.
“Pertanyaan dari panelis dalam bidang pendidikan tidak berbasis data capaian Kota Mojokerto, akan tetapi Kabupaten Mojokerto. Pencapaian Kabupaten Mojokerto tidak tercapai atau tidak memuaskan. Hal ini tentu sangat merugikan paslon nomor urut 2,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi ini berpotensi membentuk opini negatif di tengah publik terkait kinerja pasangan calon petahana selama menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto periode 2018–2023.
Menanggapi ketimpangan tersebut, tim kampanye paslon nomor urut 2 telah mengirimkan surat evaluasi kepada KPU Kota Mojokerto. Dalam surat balasan, para teradu menyampaikan permintaan maaf yang ditulis oleh panelis debat.
Ketidakpastian hukum, kata Samuel lagi, terjadi dalam debat publik ketiga. Tata tertib debat kembali diubah tanpa ada atau belum adanya persetujuan dari paslon nomor urut 2 melalui liaison officer (LO) mereka.
“Teradu tetap memberlakukan tata tertib yang belum disepakati bersama oleh para pihak,” ujarnya.
Selain itu, KPU Kota Mojokerto dinilai tidak memperlakukan semua paslon secara setara, karena hanya mengakomodir usulan dari paslon nomor urut 1 dan mengabaikan protes dari paslon nomor urut 2, baik dalam rapat koordinasi pertama maupun kedua.
Jawaban Teradu
Para teradu membantah seluruh dalil yang diungkapkan pengadu. Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan debat publik telah sesuai dengan prosedur serta dilakukan melalui koordinasi bersama seluruh pihak terkait.
“Dalam setiap pra-pelaksanaan debat publik, kita mengundang keseluruhan pihak terkait baik itu dari Bawaslu, baik itu dari televisi, baik itu dari tim kampanye pasangan calon baik itu nomor urut 1 maupun nomor urut 2,” ujar Usmuni.
Usmuni menjelaskan substansi tata tertib adalah hasil kesepakatan antara tim kampanye pasangan calon nomor urut 1 dan 2, dan KPU Kota Mojokerto hanya mengakomodir hasil kesepakatan tersebut sebagai dasar pelaksanaan debat.
“Jadi sebenarnya, terkait dengan tata tertib, itu adalah hasil kesepakatan yang disampaikan oleh kedua tim kampanye paslon. KPU hanya menjadi moderator dalam wilayah kesepakatan tersebut,” imbuhnya.
Menanggapi tuduhan mengenai larangan membawa telepon genggam oleh kru JTV kepada paslon nomor urut 2, Usmuni menegaskan bahwa tidak ada larangan tentang itu dalam tata tertib debat publik kedua. Ia menyebut insiden tersebut terjadi akibat kesalahan komunikasi saat briefing yang tidak dihadiri oleh LO pasangan calon nomor urut 2 maupun perwakilan KPU Kota Mojokerto.
Teradu III, Muhammad Ogy Yulian Pratama, menambahkan bahwa rapat teknis menjelang debat adalah bagian dari kebutuhan produksi yang menjadi ranah stasiun televisi, sementara KPU tetap bertanggung jawab terhadap substansi dan aturan yang telah disepakati dalam rapat koordinasi.
“Bukan artian KPU melepas tanggungjawabnya dalam pelaksanaan debat, tetapi briefing itu adalah kebutuhan produksi dari sebuah pelaksanaan on-air debat, sehingga KPU tidak mungkin menjangkau terlalu dalam” jelasnya.
Sementara itu, Teradu IV, Ulil Abshor, menegaskan bahwa seluruh rangkaian debat dari tahap pertama hingga ketiga telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berjalan lancar, merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye.
Ulil menepis tudingan terkait ketidakpastian hukum yang dialamatkan kepada KPU Kota Mojokerto. Ia menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah mengacu pada aturan dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, menanggapi tuduhan perubahan tata tertib debat secara sepihak, Usmuni kembali menjelaskan bahwa tata tertib debat ketiga telah disepakati bersama pada saat rapat koordinasi dan menjadi dasar undangan debat.
“Dalam pertemuan antara kedua paslon menyikapi penolakanan dari paslon nomor urut 2, pihak LO pasangan calon nomor urut 2 mengakui pihaknya sebelumnya telah menyepakati tata tertib dimaksud,” tutur Usmuni.
Terkait kesalahan panelis dalam menyampaikan data pendidikan yang mengacu pada Kabupaten Mojokerto alih-alih Kota Mojokerto, Usmuni mengakui kekeliruan tersebut. Ia menyatakan bahwa KPU Kota Mojokerto telah melakukan evaluasi dan panelis telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Permohonan maaf dari panelis telah disampaikan dan dituangkan dalam press release sebagai bentuk pertanggungjawaban,” katanya.
Menurut Usmuni, KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui atau mengintervensi materi pertanyaan panelis karena proses perumusan dilakukan secara independen oleh panelis yang telah ditunjuk.
Sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi oleh Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Eko Sasmito (unsur masyarakat), Miftahur Rozak (unsur KPU), dan Dwi Endah Prasetyowati (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]