Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 127-PKE-DKPP/IV/2025, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, pada Rabu (6/8/2025).
Perkara ini diadukan Ari Arfan Hasibuan. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan, Nasaruddin, serta empat anggotanya, yakni: Hasrun, Iskandar, Sri Wulandari, dan Alsad (masing-masing sebagai teradu I sampai teradu V).
Para teradu didalilkan tidak melaksanakan saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan serta meminta saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Wa Ode Nurhayati – Yacub Rahman untuk menandatangani ulang Model C. Hasil Salinan-KWK, yang dianggap melanggar peraturan dan kode etik penyelenggara pemilu.
Saran perbaikan dimaksud Adalah agar para teradu memberikan Model C.Hasil Salinan-KWK (asli) dan formulir D. Hasil Kecamatan KWK kepada saksi paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan, Wa Ode Nurhayati – Yacub Rahman.
“Faktanya para teradu tidak melaksanakan saran perbaikan tersebut. Akan tetapi teradu I sampai teradu V melakukan tindakan lain yaitu meminta tanda tangan ulang para saksi dari paslon nomor urut tiga tersebut,” ungkap pengadu.
Pengadu menuturkan, para saksi paslon Wa Ode Nurhayati – Yacub Rahman tidak diberikan Model C.Hasil Salinan-KWK asli dengan tanda tangan basah. Para saksi di 90 TPS hanya diberikan salinan atau fotokopi form tersebut.
“Penyerahan Model C.Hasil Salinan-kwk jenis pemilihan bupati dan wakil bupati dalam bentuk copy bertentangan dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan KPU No. 17 Tahun 2024 tentang pilkada,”ungkap Ari Arfan Hasibuan.
Jawaban Teradu
Teradu I, Nasaruddin, mengungkapkan tidak memiliki waktu yang cukup untuk menindaklanjuti saran perbaikan hasil pengawasan dari Bawaslu Konawe Kepulauan. Saran perbaikan diterima pada 5 Desember 2025, satu hari setelah pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Menurut para teradu, idealnya saran perbaikan disampaikan usai penghitungan suara di TPS, penyerahan dokumen form C. Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati diberikan kepada saksi paslon, atau saat rekapitulasi di tingkat kecamatan atau kabupaten.
“Jika demikian kami memiliki cukup waktu untuk melakukan perbaikan sebelum ditetapkan hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan tahun 2024,” Nasaruddin menjelaskan.
Meski menyesalkan saran perbaikan datang terlambat, teradu V, Alsad, melakukan klarifikasi kepada PPK dan PPS se-Konawe Kepulauan melalui grup WhatsApp terkait dokumen formulir C.Hasil Salinan-KWK-Bupati dan Wakil Bupati bukan asli atau hasil fotokopi.
Ditambahkan pengadu, hal yang dipersoalkan pengadu benar adanya. Salinan dokumen fotokopi yang diberikan kepada saksi paslon terjadi di 78 dari total 99 TPS yang tersebar di enam dari tujuh kecamatan se-Konawe Kepulauan.
“Teradu V memerintahkan kepada PPK khususnya di 78 TPS segera melakukan perbaikan prosedur dengan mencetak ulang tanpa mengubah kemurnian perolehan suara, ditandatangani basah oleh KPPS dan para saksi paslon,” tegasnya.
Namun saksi paslon nomor urut 3 tidak lagi merespon dan berkenan untuk menandatangani basah dokumen formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dengan alasan telah melewati sembilan hari pasca pemungutan suara.
Teradu I menambahkan, saat pemungutan dan perhitungan suara tidak terdapat keberatan dari saksi paslon terkait pemberian dokumen formulir C.Hasil Salinan- KWK-Bupati dan Wakil Bupati dalam bentuk fotokopi, termasuk saksi paslon nomor urut 3.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis, Heddy Lugito, didampingi tiga anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, yakni: Syafril Kasim (unsur masyarakat), Indra Eka Putra (unsur Bawaslu), dan Hazamuddin (unsur KPU). (Humas DKPP)