Palangka Raya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkaran Nomor 166-PKE-DKPP/VI/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Palangka Raya, Jumat (12/9/2025).
Perkara ini diadukan oleh Dodi Ramosta Sitepu yang memberikan kuasa kepada Rahmadi G. Lentam dan M. Rosyid Ridho.
Pengadu mengadukan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (selanjutnya disebut KPU Kalteng), Sastriadi (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu: Harmain, Tity Yukrisna, Wawan Wiraatmaja, dan Dwi Swasono (masing-masing sebagai Teradu II sampai dengan V).
Rahmadi selaku kuasa dari prinsipal mendalilkan para teradu melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (selanjutnya disebut DPRD Kalteng).
Ia menerangkan, perkara ini berawal dari meninggalnya salah satu Anggota DPRD Provinsi Kalteng periode 2024-2029 bernama Agus Pramono pada 18 Oktober 2024.
“Ketua partai Gerindra mengirim surat ke pimpinan DPRD Provinsi yang kemudian,sesuai ketentuan perundang-undangan, telah mengirimkan surat kepada KPU untuk segera mengusulkan calon PAW sesuai urutan perolehan suara sah Pemilu 2024,” ujar Rahmadi.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017, jelas Rahmadi, pengganti antarwaktu adalah calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dan tidak memenuhi syarat jika calon PAW ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada.
Berdasar hasil perolehan suara pada Pemilu 2024, Rahmadi mengatakan bahwa calon PAW yang menggantikan Agus Pramono adalah Endang Susilawatie. Namun, Endang telah ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Katingan dalam Pilkada 2024 pada 23 september 2024, atau sekitar sebulan sebelum meninggalnya Agus Pramono.
Dengan demikian, nama Endang Susilawatie seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai calon PAW pengganti Agus Pramono. Rahmadi memandang bahwa para teradu seharusnya menjadikan calon dengan suara terbanyak ketiga untuk menggantikan Agus Pramono, yaitu Dodi Ramosta Sitepu yang menjadi prinsipal dalam perkara ini.
Namun, para teradu disebut Rahmadi mengabaikan fakta yang ada dengan tetap mengusulkan Endang Susilawatie sebagai calon PAW untuk menggantikan Agus Pramono.
“Kami telah melaporkan dan melakukan pengusulan PAW sesuai dengan prosedur. Akan tetapi pihak teradu sengaja mengulur waktu, karena menunggu hasil perolehan suara Endang di pilkada 2024,yang hasilnya beliau tidak terpilih sebagai bupati dan wakil bupati. Atas hal ini teradu kemudian menetapkan Endang sebagai PAW,” ungkap Rahmadi.
Pengadu berpendapat, para teradu yang sengaja tidak melakukan verifikasi dan tidak memproses ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dengan cepat terkait calon PAW DPRD Kalteng merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, membantah dalil yang dituduhkan kepada dirinya dan rekan-rekannya.
Sastriadi menjelaskan, pihaknya telah menerima surat dari Ketua DPRD Kalteng tanggal 26 November 2024, perihal permintaan calon PAW DPRD Kalteng karena atas nama Agus Pramono telah diberhentikan antarwaktu sebagai Anggota DPRD akibat meninggal dunia.
Selanjutnya, kata Sastriadi, pihak KPU memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen terkait, termasuk keputusan KPU Kalteng yang menetapkan perolehan suara untuk calon-calon DPRD Kalteng.
Atas pemeriksaan dan penelitian terhadap perolehan suara sah, peringkat suara sah berikutnya, serta Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kalteng dari partai Gerindra, Endang Susilawatie dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW oleh KPU Kalteng.
“Hal tersebut diputuskan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam Berita Acara pada 29 November 2024,” kata Sastriadi.
Ia juga mengakui bahwa keputusan tersebut memang sempat menuai keberatan dari Dodi Ramosta Sitepu yang disampaikan melalui surat tertanggal 11 Desember 2024.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan KPU RI, dan mendapat arahan untuk melakukan klarifikasi kembali kepada partai politik yang bersangkutan dan calon PAW untuk memastikan keterpenuhan syarat sebagai calon PAW,” ujar Sastriadi.
Selanjutnya, teradu menjalankan perintah dari KPU RI dengan melakukan klarifikasi mendalam dan memutuskan kembali bahwa Endang Susilawatie dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW. Alhasil, KPU Kalteng kembali menetapkan Endang Susilawatie sebagai PAW Agus Pramono pada 18 Februari 2025.
Kepada Majelis, Sastriadi menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan telah berakhirnya Pilkada 2024.
“KPU Kalteng telah melakukan proses serta prosedur penetapan calon PAW dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya.
Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Ia didampingi dua Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Tengah, Hamdanah (unsur masyarakat) dan Kristaten Jon (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]