Banjarmasin, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) perkara nomor: 175-PKE-DKPP/VII/2025 dan 177-PKE-DKPP/VII/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin, Jumat (22/8/2025).
Perkara nomor 175-PKE-DKPP/VII/2025 diadukan Syarifah Hayana dan Syarifah Lulu. Sedangkan perkara 177-PKE-DKPP/VII/2025 diadukan Chandra Adi Susilo dan Azmirul Rufaida.
Para pengadu mengadukan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, serta empat anggotanya, yakni: Arif Mukhyar, M. Fahmi Failasopa, Riza Anshari, dan Nida Guslaili Rahmadina ( masing-masing sebagai teradu I sampai V).
Pokok aduan kedua perkara ini terkait pencabutan status dan hak Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai lembaga pemantau Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Kota Banjarbaru.
Pencabutan hak dan status LPRI sebagai lembaga pemantau PSU pada Pilkada Kota Banjarbaru dikeluarkan para teradu melalui surat Keputusan KPU Nomor 74 Tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025.
“Alih-alih mencermati fakta (hasil) pemantauan secara komprehensif, para teradu justru menjatuhkan sanksi pencabutan status dan hak LPRI sebagai lembaga pemantau PSU pemilukada Banjarbaru,” ungkap pengadu Candra Adi Susilo.
Pada PSU Pilkada Banjarbaru, LPRI sebagai lembaga pemantau melakukan penghitungan untuk konsumsi internal. Pengadu membantah LPRI mempublikasi penghitungan tersebut di media massa.
Ditegaskan pengadu jika diagram dengan judul Hasil Quick Count Lembaga Pemantau LPRI yang dimuat dalam situs berita News Way.co.id tanggal 20 April 2025 bukan berasal dari pengurus LPRI Kalimantan Selatan.
“Pengadu Syarifah Hayana telah meminta agar berita tersebut dicabut oleh jurnalis News Way.co.id pada tanggal 20 April 2025. Namun hingga pengaduan ini disampaikan, berita tersebut masih terdapat pada laman media dimaksud,” tegasnya.
Pencabutan tersebut, dinilai para pengadu, sebagai bagian dari upaya untuk mencekal LPRI Kalimantan Selatan dalam proses sengketa hasil PSU di Pilkada Banjarbaru.
Jawaban Teradu
Para teradu membantah seluruh dalil yang disampaikan pengadu yang disampaikan di hadapan Majelis DKPP, untuk perkara nomor: 175-PKE-DKPP/VII/2025 maupun perkara nomor: 177-PKE-DKPP/VII/2025.
Teradu I, Andi Tenri Sompa, mengungkapkan pencabutan hak dan status LPRI Provinsi Kalimantan Selatan sebagai lembaga pemantau pada PSU Pilkada Banjarbaru telah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bermula dari rekomendasi Bawaslu Kota Banjarbaru terkait LPRI terbukti melakukan pelanggaran melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan yaitu hitung cepat dan dipublikasi di salah satu media massa,” ungkap Andi Tenri.
Meski demikian, para teradu tidak serta merta langsung menindaklanjuti rekomendasi tersebut. KPU Kalimantan Selatan melakukan kajian hukum serta memanggil para pihak, termasuk LPRI, redaksi News Way.co.id, dan Bawaslu Kota Banjarbaru.
Ketua KPU Kalimantan Selatan ini menambahkan, klarifikasi juga dilakukan kepada Rizki Amelia, petugas pemantau sekaligus pihak yang diduga menyebarluaskan hasil hitung cepat LPRI kepada media daring News Way.co.id.
“Rizki Amelia menerangkan proses publikasi hitung cepat yang diperoleh dari hasil global pemantau dibuat oleh admin diserahkan kepada Syarifah Hayana dan Chandra kemudian dibuat dalam bentuk diagram quick count, kemudian menelpon media atas perintah pengadu,” terangnya.
Kepada majelis DKPP, Andi Tenri menegaskan sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Banjarbaru, serta menerapkan prinsip mendengarkan para pihak sebelum memutuskan pencabutan melalui rapat pleno.
Para teradu juga membantah pencabutan hak dan status LPRI sebagai pemantau pemilu berkaitan dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut teradu I,hal tersebut tidak benar dan sama sekali tidak berdasar.
Sidang pemeriksaan dipimpin Ketua Majelis, Heddy Lugito, didampingi Aries Mardiono (TPD Provinsi Kalimantan Selatan unsur Bawaslu) dan Anang Shophan Tornado (TPD Provinsi Kalimantan Selatan unsur masyarakat) masing-masing sebagai Anggota Majelis. (Humas DKPP)