Manokwari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 241-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Manokwari, Selasa (25/2/2025).
Pengadu dalam perkara ini adalah Manuael Horna dan Bahmudin Fimbay selaku bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni jalur perseorangan. Keduanya memberikan kuasa kepada Pipin Susandi Januar, Jefri Bernadus dan Mahyuddin.
Para pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri (Teradu I); Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Syahid Bin Muzaat (Teradu II); Anggota KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Deni Dorinus Airory (Teradu III), Ansyar (Teradu IV), Eko Priyo Utomo (Teradu V); Kasubbag Teknis Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Kenny R. A. Kendewara, dan Staf Teknis Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Yafet Janawa selaku Teradu VI dan VII.
Pengadu mendalilkan para teradu telah melakukan perampasan hak konstitusi Manuel Horna dan Bahmudin Fimbay sebagai Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) kepala daerah dalam proses pemenuhan syarat pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni jalur perseorangan.
“Saat upload data pendukung, kami diinstruksikan teradu I dan II untuk menghentikan input data ke website, padahal batas waktu belum habis. Hasilnya, dukungan yang terverifikasi hanya sejumlah 4.760 dukungan dan jumlah tersebut masih kurang dari jumlah minimal dukungan yang ditetapkan yaitu 5.738,” tutur Manuel Horna.
Selain itu, Manuel menambahkan, KPU Teluk Bintuni tidak mengindahkan keputusan Bawaslu Teluk Bintuni yang memerintahkan untuk melanjutkan proses pemenuhan syarat dukungan sebagai calon perseorangan selama 2×24 jam.
“Sampai saat ini KPU Teluk Bintuni tidak mematuhi keputusan dari Bawaslu tersebut, sehingga terjadilah perampasan hak konstitusi pengadu,” ujarnya.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan para pengadu. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan.
Menurut Muhammad Makmur, KPU Teluk Bintuni telah melakukan tindak lanjut putusan Bawaslu Teluk Bintuni dengan mengeluarkan surat tentang tahapan dan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan Bapaslon perseorangan atas nama Manuel Horna dan Bahmuddin Fimbay.
“Kami telah menerima kembali persyaratan dukungan perbaikan kesatu pengadu dengan sejumlah 6.138 yang tersebar di 22 distrik secara hard file,”jelasnya.
Namun, ia menambahkan, bahwa setelah dilakukan verifikasi administrasi, hanya terdapat 4.760 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan kurang dari jumlah minimal dukungan yang ditetapkan oleh KPU Teluk Bintuni.
Muhammad Makmur juga membantah dalil yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan untuk menghentikan poses input ke website. Ia menerangkan pada saat itu justru pihaknya datang untuk menjelaskan kondisi aplikasi Silon yang sering mengalami gangguan atau error.
“Kami datang untuk menjelaskan kondisi aplikasi dan mengingatkan pengadu sebisa mungkin dapat menyelesaikan proses submit lebih cepat,”ucapnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis J Kristiadi bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat, yaitu Eduard Kuway (unsur masyarakat), Endang Wulansari (unsur KPU), dan Menahen Sebarofek (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]