Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Nomor Perkara 269-PKE-DKPP/IX/2019, (Senin, 14/10/2019). Sidang ini digelar melalui video conference, yakni antara di DKPP RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Perkara ini diadukan oleh Mahmuddin Nasution, kemudian ia memberikan kuasa kepada Bambang Suroso. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, yakni Panataran Simanjuntak, Syawalludin Lubis, Effendi Rambe, Kemry Safii, dan Zulhajji Siregar.
Sidang yang diagendakan untuk mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban dari Teradu ini berjalan sangat singkat karena Bambang selaku kuasa hukum dari Pengadu tidak dapat hadir dalam persidang. Melalui surat yang disampaikan ke DKPP, ia diketahui berhalangan hadir.
Sebagaimana diketahui, dalam pokok aduannya, Pengadu mengadukan para Teradu karena diduga tidak menindaklanjuti atas temuan pelanggaran dan kejadian khusus yang telah ke Panwaslu Kecamatan maupun Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan. Dalam sidang pemeriksaan ini, Teradu hadir lengkap.
Majelis sidang terdiri dari Ketua majelis Prof. Muhammad dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara selaku anggota majelis, yaitu Mulia Banurea (unsur KPU), Johan Alamsyah (unsur Bawaslu), dan Nazir Salim Manik (Unsur Masyarakat). [Humas DKPP]