Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 34-PKE-DKPP/I/2025. Sidang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, pada Rabu (23/4/2025).
Perkara ini diadukan oleh Mirwan. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Takalar, Hamdani Pattiiha (teradu I), beserta empat anggotanya: Ibrahim Salim, A. Jimmi Rusman, Muhamad Nadir, dan Muhammad Ridwan (masing-masing sebagai teradu II-V).
Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan seorang calon bupati yang tidak memenuhi syarat administrasi karena memiliki ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan calon.
Menurut Mirwan, para teradu tetap meloloskan calon bupati dari paslon nomor urut 1, Mohammad Firdaus Daeng Manye, meskipun terdapat ketidaksesuaian data, termasuk pada KTP dan dokumen lainnya.
Lebih lanjut, Mirwan menyoroti Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 335 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon. Dalam dokumen tersebut, nama yang tercantum adalah “Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM”, yang menurutnya tidak sesuai dengan nama pada putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Takalar, yaitu “Muhammad Firdaus Daeng Manye”.
“Terkait dengan penulisan nama, seharusnya dicatat oleh KPU Kabupaten Takalar itu Muhammad Firdaus Daeng Manye, bukan Mohammad Firdaus Daeng Manye,” ungkap Mirwan.
Ia menekankan bahwa perbedaan satu huruf dalam nama, seperti “Mohammad” dan “Muhammad”, serta “Dg” dan “Daeng”, dapat menimbulkan salah arti atau bahkan merujuk pada orang yang berbeda.
Mirwan juga menyebut bahwa proses verifikasi administrasi terkesan mengabaikan penetapan pengadilan. Ia menyoroti pula adanya ketidakkonsistenan dalam dokumen rekomendasi dari partai politik, termasuk PPP dan Demokrat, yang tidak selaras dengan putusan pengadilan.
Keputusan KPU Takalar Nomor 278 juga dianggap membingungkan karena kembali terjadi ketidaksesuaian nama, yakni “Ir. Muhammad Firdaus Dg Manye”, bukan “Daeng”.
“Yang jelas disini nama sebelumnya itu Muhammad Firdaus, kalau kita mau mengubah nama itu harus mengacu di putusan pengadilan yaitu Muhammad Firdaus Daeng Manye, bukan Dg bukan Mo dan lain lain,” jelas Mirwan
Menurut Pengadu, jika hal tersebut merupakan hal yang tidak di sengaja dari KPU Kabupaten Takalar, jelas hal tersebut melanggar ketentuan pasal 7 atau (1), pasal 12 huruf d, peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Jawaban Teradu
KPU Kabupaten Takalar membantah seluruh tuduhan yang disampaikan pengadu. Teradu I, Hamdani Pattiiha, menjelaskan bahwa proses pencalonan telah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Hamdani menekankan bahwa dokumen persyaratan calon, KTP-el, fotokopi ijazah yang dilegalisasi, NPWP, dan dokumen partai pengusung telah diverifikasi sesuai ketentuan.
“Jadi kami di KPU pada saat menerima pendaftaran calon itu yang kami verifikasi, yang kami verifikasi adalah berkas yang dimaksukkan sesuai yang ada di PKPU dan Juknis,” kata Hamdani.
Terkait rekomendasi partai, Hamdani mengatakan bahwa KPU Kabupaten Takalar telah melakukan klarifikasi kepada ketua dan sekretaris PPP, meskipun ketua hadir secara daring.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk membuktikan kesesuaian antara nama “Mohammad Firdaus” dan “Mohammad Firdaus Daeng Manye” merupakan orang yang sama sesuai dengan dokumen persetujuan pasangan calon dari partai PPP.
Hamdani juga mengatakan bahwa kesesuaian KTP-el dan dokumen persyaratan calon dengan nama yang tertera pada Keputusan KPU Kabupaten Takalar nomor 335 tahun 2024 sudah sesuai yakni “Mohammad Firdaus Daeng Manye”.
“Dalam Keputusan KPU Kabupaten Takalar nomor 335 Tahun 2024, nama yang digunakan adalah Mohammad Firdaus Daeng Manye, sesuai dengan dokumen resmi yang diterima saat pendaftaran,” kata Hamdani.
Hamdani juga menyampaikan bahwa terkait nama yang tercantum pada surat Keputusan KPU Kabupaten Takalar Nomor 728 tahun 2024 telah diuji secara hukum dalam sidang di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2024 yakni “Ir. H. Mohammad Firdaus Dg. Manye, MM” adalah orang yang sama dan telah ditetapkan.
Selain itu, mengenai nama yang tertera pada surat suara dan DPT, menurut Hamdani juga sudah sesuai dengan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Pantarlih.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, I Dewa Wiarsa Raka Sandi, yang didampingi oleh tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan: Fauzia P. Bakti (unsur Masyarakat), Upi Hastati (unsur KPU), Abdul Malik (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]