Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 40-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu (30/4/2025).
Perkara ini diadukan oleh Abd. Rahman Saleh. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno (Teradu I), beserta empat anggotanya, yaitu: Agita Primasanti, Andi Wahyu P, Khoirul Anam, Bustamil Arifin (masing-masing sebagai Teradu II-V).
Para teradu diduga mengubah jadwal tes kesehatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Situbondo secara sepihak dan tanpa melalui rapat pleno. Selain itu, perubahan jadwal tersebut juga tidak diberitahukan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Yusuf Rio Wahyu Prayogo – Ulfiyah.
Menurut Abd. Rahman Saleh, tindakan tersebut menunjukkan perlakuan istimewa terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2, Suswandi – Khorani.
Pengadu menyebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan lanjutan terhadap Paslon 02 pada Senin, 2 September 2024, dilakukan tanpa dasar pleno dan tanpa pemberitahuan resmi kepada pasangan calon lainnya.
“Bahwa KPU Kabupaten Situbondo mengubah secara sepihak dan non-prosedural jadwal pemeriksaan kesehatan pasangan calon 02 tanpa pemberitahuan kepada pasangan calon 01. Hal ini mengindikasikan adanya sikap mengistimewakan pasangan calon 02,” jelas Pengadu.
Jadwal pemeriksaan, dalam catatan Abd. Rahman Saleh, seharusnya dilaksanakan pada 30 dan 31 Agustus 2024 di RSUD Dr. Saiful Anwar, Malang. Namun KPU Situbondo menjadwalkan pemeriksaan lanjutan di luar tanggal tersebut, tanpa dasar yang sah.
Selain urusan jadwal pemeriksaan kesehatan, pengadu juga menuding KPU Kabupaten Situbondo tidak menyusun jadwal kampanye yang terukur dan terjadwal selama masa kampanye. Hal tersebut dinilai menciptakan situasi yang rawan dan tidak terkendali.
“Para teradu seolah-olah sengaja menciptakan kondisi yang sangat riskan dan rawan dengan tidak menetapkan jadwal kampanye selama masa kampanye. Akibatnya, pasangan calon dan tim kampanye berkreasi tanpa batasan zonasi, yang justru merugikan dan berpotensi menciptakan kerawanan,”jelasnya.
Selain itu, pengadu juga menduga KPU Kabupaten Situbondo, telah sengaja memperlambat penyebaran alat peraga kampanye. Tindakan tersebut dianggap memihak Paslon 02 yang berstatus sebagai petahana.
“KPU Situbondo memihak kepada pasangan 02 sebagai petahana. Karena pasangan 02 merupakan pasangan petahana yang sudah dikenal luas oleh masyarakat, sementara pasangan 01 adalah sebagai pasangan baru, penantang yang dirugikan,” kata pengadu.
Tidak hanya itu, Abd. Rahman Saleh menyoroti adanya penundaan pelaksanaan debat publik ketiga. Selain itu, KPU Kabupaten Situbondo juga diduga meniadakan debat publik ketiga tanpa prosedur dan dengan tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu dan Polres Situbondo.
Menurutnya, tim Paslon 02 meminta debat ketiga ditiadakan. Sementara tim hukum Paslon 01 tetap menginginkan debat sebagai bagian dari sarana demokrasi.
Jawaban Teradu
Para teradu membantah seluruh dalil yang disampaikan pengadu. Mereka menegaskan bahwa perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan bukan dilakukan secara sepihak, melainkan merupakan kewenangan dari pihak rumah sakit.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno (Teradu I), menyampaikan bahwa teknis penetapan jadwal pemeriksaan kesehatan merupakan tanggung jawab rumah sakit.
“Para teradu telah menunjuk Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar yang berkedudukan di Kota Malang,”kata Hadi.
KPU Situbondo, Hadi menambahkan, hanya mengirimkan surat pengantar ke rumah sakit setelah pasangan calon mendaftar sebagai peserta Pilkada. Berdasarkan surat pengantar tersebut, rumah sakit menyampaikan jadwal resmi.
“Pihak rumah sakit telah mengirimkan surat pemberitahuan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah terdaftar kepada teradu (KPU Kabupaten Situbondo),”ujarnya.
Hadi menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan pemeriksaan kesehatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo masih dilakukan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut, menurutnya, sudah mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Menanggapi tuduhan terkait penjadwalan kampanye, Agita Primasanti selaku teradu II menyebut pihaknya telah menentukan jadwal kampanye berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor 907 tahun 2024.
KPU Kabupaten Situbondo juga telah menerbitkan SK Nomor 927 tahun 2024, SK Nomor 917 tahun 2024, dan SK Nomor 913 tahun 2024, yang mengatur jadwal kampanye selama 60 (enam puluh) hari yang dimulai pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Menurut Agita, KPU Kabupaten Situbondo juga telah menyurati tim kampanye masing-masing paslon secara berkala pada tanggal 30 September 2024, 12 Oktober 2024, 18 Oktober 2024, 31 Oktober 2024 dan terakhir pada 9 November 2024.
Namun surat permohonan rencana jadwal kampanye tersebut, tidak mendapat respon yang memadai dari masing masing paslon.
“Padahal permohonan rencana jadwal kampanye oleh teradu tersebut dimaksudkan untuk mempermudah monitoring serta menghindari kesamaan waktu dan titik kampanye,” ungkapnya.
Mengenai keterlambatan fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), Agita mengatakan bahwa hal itu bukan disebabkan oleh KPU.
“Yang jelas-jelas menghambat fasilitasi pencetakan dan pemasangan APK dan BK, disebabkan karena keterlambatan pengiriman desain oleh masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati itu sendiri. Termasuk dari pihak pengadu sendiri,” tandasnya.
Sedangkan terkait penundaan debat publik, Teradu III, Andi Wahyu P, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan keamanan.
Menurut Andi, KPU Kabupaten Situbondo menerima permintaan dari pihak kepolisian untuk mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan debat publik ketiga, yang semula dijadwalkan pada 14 November 2024.
Melalui rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Situbondo dengan kedua paslon dan Polres Situbondo, dihasilkan kesepakatan baru terkait waktu, tempat, dan tata tertib debat publik ketiga.
“Adapun alasan penundaan jadwal debat publik ketiga dikarenakan adanya informasi bahwa KPU RI akan mengagendakan Rakornas se-Indonesia pada tanggal 13–15 November 2024, sehingga beberapa KPU kota/kabupaten juga melakukan penjadwalan ulang debat ketiga dengan pihak penyiaran.” ungkap Andi
Sidang pemeriksaan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi oleh Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yakni Eko Sasmito (unsur masyarakat), Habib M. Rohan (unsur KPU), dan Dwi Endah Prasetyowati (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]