Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Perkara Nomor 299-PKE-DKPP/IX/2019. Pemeriksaan berlangsung di ruang sidang Bawaslu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Jum’at (15/11/2019). Agenda sidang ini untuk mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu.
Pengadu pada perkara tersebut adalah Esya Astuti, Ketua DPC Partai Amanat Nasional Kecamatan Buay Madang Timur melalui kuasanya M. Husni Chandra, Erik Estrada, Raju Diagunsyah dan Mujaddid Islam. Sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, yakni Herman Jaya, Sunarto, Yuliansyah, Ali Muhsonudin dan Sulistiani.
Saat diberi kesempatan oleh Ketua majelis untuk menyampaikan aduannya, Pengadu menguraikan pokok aduannya yakni terkait adanya pembiaran permasalahan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan prosedur oleh PPK dan Panwascam di kantor Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja 19 April 2019. Terdapat juga tanda tangan para saksi-saksi maupun petugas PPS yang tidak sama bentuknya dan terkesan dibuat-buat (indikasi tanda tangan palsu) dan kolom tanda tangan yang tidak terisi di 24 TPS.
Selain itu pokok aduan lainnya adalah adanya blangko Formulir C1 yang tidak terisi atau kosong di 2 (dua) TPS, adanya ketercapaian partisipasi publik 100% dalam beberapa TPS terhadap 1 (satu) nama calon di 4 (empat) TPS, adanya selisih perhitungan antara surat suara yang dicoblos dengan yang tertera di Formulir C1 KPU di 29 TPS dan terdapat perbedaan jumlah surat suara yang terpakai untuk Calon Legislatif DPRD Kab/Kota, dan Calon DPD RI di Desa/Kelurahan Muncak Kabau, serta tindakan pengabaian keberatan saksi pengadu sebagaimana tertuang dalam Form Model DB-KPU yang dinyatakan nihil.
Terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu membantah seluruhnya. Terkait pembiaran permasalahan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan prosedur oleh PPK dan indikasi tandatangan palsu, Teradu menjelaskan bahwa saat rekapitulasi di tingkat kabupaten tidak ada sanggahan atau bantahan baik dari partai atau Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terkait adanya tanda tangan palsu. Hal ini juga dibuktikan dengan tidak adanya perbedaan data antara rekap tingkat kecamatan (Model DA) dan rekap tingkat kabupaten (Model DB – KPU)
Selanjutnya tentang adanya selisih penghitungan antara surat suara yang dicoblos, Teradu kembali membantah dengan menyatakan bahwa yang tertera di Formulir C1 KPU di 29 TPS dan terdapat perbedaan jumlah surat suara yang terpakai untuk calon Legislatif DPR Provinsi, DPRD Kab/Kota dan DPD RI di desa Muncak Kabau adalah “Tidak Benar dan Tidak Berdasar”.
Bertindak selalu Ketua majelis Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan yakni Amrah Muslimin (unsur KPU), Syamsul Alwi (unsur Bawaslu) dan Anisatul Mardiah (unsur masyarakat). [Humas DKPP]