Palembang, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 88-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Selasa (4/6/2024).
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Yudi Risandi. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Organ Komering Ulu, yaitu Ade Satria Dwi Putra, Supriyadi, dan Mario Restu Prayogi Teradu I sampai III.
Selain itu ia juga mengadukan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Ahmad Ramadhandy selaku Teradu IV.
Yudi Risandi selaku Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai IV diduga telah melakukan kecurangan pada saat perbaikan rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan diluar rapat pleno.
Ia menjelaskan bahwa Teradu I telah menginstruksikan Anggota PPK Kecamatan Ulu Ogan untuk melakukan rekapitulasi ulang perhitungan suara di Kecamatan Ulu Ogan di luar jadwal yang telah ditentukan.
“Teradu II dan III hanya diam dan Teradu IV selaku operator SIREKAP mengambil alih rekapitulasi perhitungan suara ulang di Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu atas dasar instruksi Teradu I,” ungkap Yudi Risandi.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Ade Satria Dwi Putra yang mewakili para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Ia menuturkan, pada saat proses rekapitulasi suara pihaknya mendapatkan laporan dari PPK Ulu Ogan bahwa ada salah satu saksi dari partai politik yang tidak puas dengan hasil rekap karena diduga ada kesalahan input pada saat proses rekapilutasi.
“Saat itu kami hadir ke lokasi untuk melakukan supervisi dan melakukan pengecekan kebenaran informasi yang dimaksud serta melakukan pencermatan,” ungkap Ade Satria.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan silang secara terbuka dan transparan yang dihadiri oleh beberapa pihak.
Ade Satria menjelaskan kepada Majelis, pada saat proses tersebut memang benar terjadi kesalahan input perolehan suara serta hasilnya dituangkan dalam berita acara dan kejadian khusus untuk diselesaikan ditingkat Kabupaten sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini dimaksudkan untuk memvalidasi kesalahan yang terjadi tanpa merubah D hasil Kecamatan Ulu Ogan yang sudah ditetapkan,” tegas Ade Satria.
Ia melanjutkan, pada saat itu Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak memberikan saran atau rekomendasi perbaikan ada keberatan saksi atau kesalahan penginputan yang terjadi ditingkat rekapitulasi Kecamatan Ulu Ogan.
“Kami telah bekerja sesuai dengan Undang-undang dan dengan demikian seluruh dalil aduan Pengadu tidak terbukti,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang kali ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan diduduki oleh H. Ong Berlian (unsur Masyarakat), H. Nurul Mubarok (unsur KPU), dan Kurniawan (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]