Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 253-PKE-DKPP/X/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Kamis (6/3/2025).
Perkara ini diadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Risandi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten OKU, Ahmad Kabul. Para pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten OKU, Rahmad Hidayat, bersama dua anggotanya yaitu: Mario Restu Prayogi, dan Ade Satri Dwi Putra.
Para teradu didalilkan telah lalai dalam melakukan rekrutmen badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024 karena meloloskan calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten OKU, Dapil 2, dari Partai Buruh sebagai anggota PPS di Desa Lubuk Leban.
Pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 Ketua dan Anggota Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan melakukan hasil pencermatan atas nama Yanta Efriadi selaku anggota PPS dan terdaftar sebagai Caleg DPRD Kabupaten OKU Dapil OKU 2 dari Partai Buruh Nomor urut 4. Kemudian Panwaslu Kecamatan meminta kepada Bawaslu Kabupaten OKU untuk mengambil alih temuan dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami mengetahui setelah Panwaslu Kecamatan menyampaikan temuan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kabupaten OKU dan meminta mengambil alih temuan tersebut, ” Ungkap Yudi Risandi.
Dalam menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten OKU melakukan klarifikasi kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten OKU, ketua dan anggota PPK Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Yanta Efriadi selaku Anggota PPS Desa Lubuk Leban dan Ketua Partai Buruh Kabupaten OKU.
Berdasarkan keterangan KPU Kabupaten OKU, pada saat seleksi administrasi, telah dilakukan cek SIPOL dan hasilnya NIK tidak terdaftar dalam kepengurusan Partai Buruh. Namun, keterangan Ketua Partai Buruh menyebut bahwa Yanta Efriadi merupakan anggota Partai Buruh dengan menunjukan bukti kartu tanda anggota.
“Perbuatan para teradu yang dianggap telah lalai, tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan perekrutan badan ad hoc merupakan suatu pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelanggara Pemilu”, kata Yudi.
Jawaban Teradu
KPU Kabupaten OKU menegaskan proses seleksi pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada serentak tahun 2024 telah sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku.
KPU Kabupaten OKU menerima berkas pendaftaran a.n Yanta Efriadi pada Tanggal 8 Mei 2024 dan melakukan pengecekan berkas baik secara online melalui aplikasi SIAKBA, Maupun secara offline (pengecekan berkas secara fisik). Selanjutnya KPU Kabupaten OKU menerima berkas pendaftaran a.n Yanta Efriadi dengan keterangan lulus berkas administrasi sesuai dengan kelengkapan berkas yang di terima.
Pada Tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU menyampaikan pemberitahuan pengumuman hasil seleksi administrasi pelamar melalui Aplikasi SIAKВА.
“Tanggal 13 Mei 2024 KPU Kabupaten OKU telah membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap calon anggota PPS terpilih, namun sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi dari Bawaslu yang diterimanya”, kata Teradu Mario.
KPU Kabupaten OKU mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten OKU pada tanggal 11 Agustus 2024 perihal adanya Caleg DPRD bernama Yanta Efriadi yang dinyatakan lulus sebagai PPS. Setelah mengetahui hal tersebut, KPU Kabupaten OKU melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan membuat surat pernyataan secara tertulis yang berisi tentang pengakuan Yanta Efriadi dalam hal keterlibatan pada pencalonan anggota legislatif DPRD Tahun 2024.
Perihal penelusuran pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Bawaslu Kabupaten OKU merekomendasikan untuk mengeluarkan sanksi terhadap Yanta Efriadi selaku anggota PPS Desa Lubuk Leban dan memberikan sanksi kepada PPK Sosoh Buay Rayap.
“Kami para teradu sudah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu dengan melakukan Pemberhentian tetap kepada sdr. Yanta Efriadi dan memberi sanksi administrasi kepada Ketua dan Anggota PPK Sosoh Buay Rayap”, tegasnya.
Sebagai informasi, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan yakni Hendri Almawijaya (unsur Masyarakat), Massuryati (unsur Bawaslu), dan Nurul Mubarok (unsur KPU). [Humas DKPP]