Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 144-PKE-DKPP/VII/2024 di Mapolda Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Kamis (22/8/2024).
Perkara ini diadukan oleh Dinard Kelnea yang memberi kuasa kepada Amsal Sama. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nduga yaitu, Yosekat Kogoya, Abuan Karunggu, Ira Wesareak, Olliba Lokbere, Ina Gwijangge. Pengadu juga mengadukan Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Nduga Herman Yohanes.
Keenam nama Teradu secara berurutan bertindak sebagai Teradu I sampai Teradu VI.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga telah mengurangi perolehan suara Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (dapil) Nduga 3 untuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD atas nama Menius Murib dan memindahkan suara tersebut ke Caleg DPRD dari Partai PKS atas nama Nepius A Murib sebanyak 1.553 suara.
“Suara dari Menius Murib yang berawal mendapatkan 2.824 suara diubah menjadi 1.271 suara,” ungkap Amsal Sama selaku Kuasa Hukum Pengadu.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Nduga Yosekat Kagoya yang mewakili Teradu I sampai VI menolak seluruh aduan Pengadu. Ia menyampaikan bahwa telah melakukan tahapan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada Majelis, ia menyebutkan bahwa aduan Pengadu itu tidak berdasar karena pada saat penginputan hasil Pemilu tingkat KPU Kabupaten Nduga pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terdapat kekeliruan atas nama Nepius A Murib dari partai PKS sejumlah 1.553 suara yang terinput pada caleg atas nama Menius Murib dari partai Demokrat.
“Kekeliruan ini terdeteksi dan diketahui setelah salinan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dalam bentuk pdf di upload ke website KPU RI dan mendapat tanggapan dari Nepius Murib,” tutur Yosekat Kagoya.
Selanjutnya, ia juga menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Nduga langsung melakukan pencocokan suara dengan hasil rekapitulasi dari Bawaslu dan saksi-saksi yang hadir pada saat pleno, dan ditemukan benar terdapat salah penginputan.
Oleh karena itu, ia menambahkan, KPU Kabupaten Nduga langsung menyamapaikan surat kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan terkait permohonan perbaikan data perolehan suara dalam Sirekap untuk dikembalikan ke semula berdasarkan penetapan model D-Hasil.
“Ini murni merupakan kesalahan penginputan dalam aplikasi Sirekap dan tidak ada unsur kesengajaan dari para Teradu, sehigga telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi sidang kali ini dipimpin oleh Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari Provinsi Papua Pegunugnan yaitu Rafael Kapura (unsur masyarakat), Daniel Jingga (unsur KPU), dan Fredy Wamo (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]