Palembang, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan semua anggota KPU Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel, Kota Palembang, Jumat (28/6/2019) siang.
Ketua dan semua anggota KPU Kabupaten Musi Rawas menjadi Teradu dalam Nomor Perkara 122-PKE-DKPP/VI/2019 yang diadukan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPR RI bernama Fauzi H. Amro melalui kuasa hukumnya, Al Hayat. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas secara berurutan adalah Anasta Tias, Apandi, Syarifudin, Wahyu Hidayat Setiadi dan Anis Trisna.
Dalam dalil aduannya, Fauzi menyebut adanya dugaan penambahan suara untuk Caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Nasdem sebesar 2.857 di 12 Desa Muara Lakitan.
Ia juga menduga para Teradu tidak melaksanakan hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas mengenai adanya dugaan perbedaan perolehan selisih suara antara DA1 yakni 2.058 dengan formulir C1 diseluruh TPS Muara Kelingi Suara Fauzi Amro adalah 2.588 suara.
“Bahwa Teradu 1 sampai dengan 5 diduga mengabaikan keberatan dari saksi Hanura perihal adanya selisih suara atau penambahan pada Partai Nasdem sebesar 2.857 pada Caleg Nomor urut 1 berdasarkan salinan C1 di seluruh TPS dalam 12 desa,” jelas Fauzi.
Selain itu, ia juga menyebut para Teradu telah mengabaikan hasil rekomendasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas perihal Penghitungan Ulang Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Muara Lakitan.
Ia juga menduga, hasil rekapitulasi suara tingkat PPK berdasarkan DA1 Kecamatan Muara Kelingi tidak sesuai dengan formulir DAA dan C1 yang dimiliki Bawaslu Kabupaten Musi Rawas.
Agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu. Selain Pengadu dan Teradu, hadir juga beberapa saksi, di antaranya Abdul Azis sebagai saksi yang dihadirkan Pengadu. Sedangkan pihak Teradu mendatangkan tiga saksi, yaitu Minsyahril, Andika Harto dan Husni Tamrin.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel yang menjadi anggota majelis, yaitu Anisatul Mardiah (Unsur masyarakat), Syamsul Alwi (unsur Bawaslu) dan Hepriyadi (Unsur KPU). [wildan]