Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 201-PKE-DKPP/VIII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari pada Kamis (19/12/2024).
Perkara ini diadukan oleh Adesvandry, ia mengadukan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat yaitu La Tajudin, Samsul, Ahmad Husain, Faiysal dan Akbar Muram Dani sebagai Teradu I – V.
Para Teradu didalilkan telah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji kepada calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terafiliasi sebagai anggota partai politik.
Dalam sidang ini, Sekretariat DKPP menyampaikan bahwa Pengadu Adesvandry tidak hadir dalam persidangan.
“Hingga pelaksanaan sidang dimulai tidak ada respon dari Pengadu untuk hadir,” terang Taufik selaku Staf Sekretariat DKPP.
Jawaban Teradu
Teradu I La Tajudin menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Muna Barat telah melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/HK.06.2-kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Ia menegaskan, proses seleksi administrasi dilakukan secara teliti menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) dan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dengan menginput NIK PPK dan PPS yang bersangkutan namun tidak terdeteksi sebagai anggota ataupun pengurus partai politik.
Selain itu, Tajudin juga menjelaskan bahwa informasi mengenai keterlibatan Sdr. Asdar dan Sdr. Muhammad Tajoddin Rifi dalam partai politik muncul dua hari setelah pelantikan.
“Kami mendapatkan informasi tersebut pada tanggal 28 Mei 2024, dua hari setelah pelantikan. Kami langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan pengecekan melalui aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang digunakan KPU untuk proses pencalegan pada tahun 2019. Dari hasil pengecekan, ditemukan dokumen pendukung seperti salinan DCT (Daftar Calon Tetap) dan SK kepengurusan partai politik.
“Setelah diperiksa, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan pengurus partai politik. Kami telah mengambil langkah pemberhentian sementara terhadap mereka sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, terdiri dari Syafril Kasim (unsur masyarakat), Indra Eka Putra (unsur KPU), dan Hazamuddin (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]