Lampung, DKPP – Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 140-PKE-DKPP/VI/2019 yang dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (4/7/19). Para Teradu yakni Andri Oktavia, Husin, Wasiat Jarwo Asmoro, Wanahari, dan Maria Mahardini dilaporkan oleh Alian Setiadi selaku kuasa khusus Usman, Calon Anggota DPRD Kab. Lampung Timur.
Pokok pengaduan Pengadu adalah adanya informasi dari Ketua PAC Gunung Pelindung (Ahmad Jaelani) terkait Caleg Daerah pemilihan IV a.n Agus, yang tidak Lolos pemberkasan di Partai Gerindra serta dinyatakan berkas Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi diloloskan oleh para Teradu dan masuk dalam DCT. Laporan tersebut diterima Pengadu pada tanggal 19 Mei 2019, sekitar pukul 13.00 WIB Menerima laporan tersebut Pengadu melakukan investigasi dan melakukan klarifikasi kepada ketua dan pengurus DPC Partai Gerindra Lampung Timur.
Menurut Pengadu, atas hasil klarifikasi tersebut DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur, menyampaikan keberatan mereka terhadap para Teradu.
“Caleg yang telah dinyatakan gugur seleksi, akan tetapi dinyatakan memenuhi syarat dan lolos dalam daftar perbaikan dokumen oleh para Teradu, tanpa sepengetahuan DPC Partai Gerindra Kabupaten Lampung Timur,” kata Alian Setiadi, kuasa khusus Pengadu.
“Tetapi keberatan DPC Gerindra tidak diindahkan bahkan di kesampingkan oleh para Teradu”, lanjutnya.
Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil pengaduan pengaruh dalam pokok aduan karena tidak sesuai dan bertentangan dengan fakta-fakta. Andri Oktavia selaku Teradu I mewakili para Teradu lainnya kemudian membacakan jawaban atas pokok aduan di hadapan majelis.
Menurut para Teradu, KPU Lampung Timur dalam melakukan penerimaan pengajuan dan penelitian kelengkapan serta keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dan penetapan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur berpedoman kepada peraturan perundangan, peraturan KPU dan surat keputusan KPU.
“Tanggal 24 Juni 2019 KPU Kabupaten Lampung Timur melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk berkonsultasi dan melaporkan terkait putusan Bawaslu Lampung Timur”, jelas Andri Oktavia, Teradu I.
“Bahkan pada tanggal 27 juni 2019 Bawaslu RI telah mengeluarkan putusan nomor 051/K/ADM/Pemilu/VI/2019 terkait permohonan koreksi putusan Bawaslu Kabupaten Lampung Timur yang isinya menerima permintaan koreksi para Teradu, mengoreksi putusan Bawaslu Lampung Timur Nomor 10/LP/ADM/BWSL.08.06/Pemilu/V/2019 dan menyatakan para Teradu sebagai Ketua dan anggota KPU Kabupaten Lampung Timur tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilihan umum”, tambahnya.
Sidang pemeriksaan digelar Ruang Rapat Utama, Mapolda Lampung. Bertindak selaku ketua majelis sidang, Dr. Alfitra Salamm, anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung yakni, Heriandi (unsur masyarakat), Iskardo P. Panggar (unsur Bawaslu) dan Tio Aliansyah (unsur KPU). [Laura_Sandhi]