Kendari, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 99-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari, Kamis (22/5/2025).
Perkara tersebut diadukan oleh Munandar. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Abdul Makmur (teradu I) , beserta empat anggotanya, yaitu; Edison Paekodoh, Eka Dwiyastuti Liambo, Naim, dan Muhamad Husni Ibrahim (masing-masing selaku Teradu II- V).
Pengadu mendalilkan bahwa para teradu melakukan perbedaan perlakuan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024.
Ia menyebutkan, APK paslon nomor urut 1 yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Konawe Utara tersebut memiliki desain yang lebih menarik dibandingkan desain dari paslon nomor urut 2 yang hanya bertuliskan visi dan misi.
“Kami merasa adanya perbedaan perlakukan yang sengaja dilakukan oleh KPU Kabupaten Konawe Utara pada penyampaian desain APK dalam bentuk baliho dan umbul-umbul,” ungkap Munandar.
Anggota KPU Kabupaten Konawe Utara, Edison Paekodoh, membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepada Majelis, ia menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Konawe Utara hanya sebatas memfasilitasi percetakan dan pemasangan APK, terkait desain dan ide kreatif APK diserahkan kepada masing-masing paslon sebagai peserta pemilihan.
“Mengenai desain APK kami telah sampaikan dalam rapat koordinasi penentuan jadwal dan metode kampanye,” kata Edison.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemasangan APK, KPU Kabupaten Konawe Utara juga telah melaksanakan rapat koordinasi terkait hal tersebut dan penyerahan bahan kampanye yang dihadiri oleh perwakilan dari seluruh peserta Pilkada Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024.
“Semua diberi kesempatan untuk melihat dan menilai APK paslon lain dengan dibentangkan secara terbuka, namun tidak ada protes yang disampaikan hingga dilanjutkan penandatanganan berita acara penyerahan APK tersebut,” sambung Edison.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara antara lain, Iskandar (unsur masyarakat), Suprihaty Prawaty Nengtias (unsur KPU), dan Heri Iskandar (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]