Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 113-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, pada Jumat (6/11/2020) pukul 09.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Keerom dari jalur perseorangan, Henry L. Borotian dan Hans Pites Sumel yang memberikan kuasa kepada Hebel Rumbiak.
Bapaslon Ketua dan Wakil Bupati Keerom mengadukan Theodorus Kossay, Fransiskus Antonius Letsoin, Zufri Abubakar, Sandra Mambrasar, Diana Dorethea Simbiak, Melkianus Kambu, dan Adam Arisoi (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Keerom) sebagai Teradu I sampai VII. Serta Natalia L, Yonggom, Yaser A. Runggamusi, dan Carmiati (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom) sebagai Teradu VII sampai X.
Teradu I sampai VII didalilkan lalai dengan tidak melakukan pengecekan dokumen dukungan perseorangan milik Pengadu, melipiti dokumen B.1.KWK Perseorangan Perbaikan, B.1.1.KWK Perseorangan Perbaikan, dan B.2.KWK Perseorangan Perbaikan.
“Kami memiliki hak yang sama, tapi hak kami dihilangkan (oleh Teradu). Dalam tahapan ini ada beberapa yang tidak berkenan terutama dalam penyerahan dan pemeriksaan berkas dukungan,” kata Pengadu, Henry L. Borotian.
Pengadu mengaku menyerahkan B.1.KWK Perseorangan Perbaikan sebanyak 6.820 berkas, B.1.1 KWK Perbaikan Perseorangan sebanyak 6.820 berkas, dan B.2 KWK Perbaikan Perseorangan sebanyak 6.820 berkas.
Pada tanggal 1-3 Agustus 2020, Teradu I-VII melakukan pengecekan dokumen dukungan milik Pengadu. Berdasarkan Berita Acara Pengecekan dinyatakan sebanyak 100 berkas B.1.KWK tidak ada tanpa memberikan penjelasan apapun.
Pengadu menduga hilangnya 100 berkas dokumen dukungan model B.1 KWK saat dokumen tersebut disimpan di Kantor KPU Kabupaten Keerom dalam rentan waktu 28 Juli sampai 1 Agustus 2020.
Sementara itu, Teradu VIII sampai X diduga lalai tidak tidak melakukan koreksi atas kesalahan yang dilakukan Teradu I sampai VII. Serta menghalangi Pengadu untuk mengikuti proses pencalonan dan memberikan kesimpulan keliru tentang laporan pelanggaran yang diajukan Pengadu.
Teradu I sampai VII, dalam sidang pemeriksaan, membantah seluruh dalil aduan yang diajukan oleh Pengadu. KPU Kabupaten Keerom telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terkait berkas dokumen dukungan, Teradu membuka dan memeriksa dokumen yang diserahkan oleh Pengadu. Hasil pemeriksaan tidak terdapat salinan formulir B.1.1-KWK dan B.2 KWK, para pengadu hanya menyerahkan dokumen asli, padahal salinan tersebut bersifat wajib.
Teradu II (Fransiskus Antonius Letsoin) juga membantah KPU Kabupaten Keerom telah menghilangkan 100 berkas dokumen dukungan B.1 KWK milik Pengadu. Tuduhan tersebut dinilai keliru dan tidak masuk akal karena saat dilakukan pengecekan jumlahnya ditemukan ketidaksesuaian sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dalil yang sangat keliru dan tidak masuk akal, karena saat pengecekan berkas (verifikasi), tidak terdapat kesesuaian antara Formulir Model B.1.1-KWK dengan formulir Model B.1-KWK, sehingga dinyatakan sebagai dokumen yang tidak sah dan dicoret/TMS,” ujar Teradu II.
Pencoretan tersebut, sambung Teradu II, diketahui oleh laisson officer (LO) dari Pengadu dan Teradu VII sampai X. Bahkan LO memberikan paraf (persetujuan) di setiap lembar berkas yang dicoret oleh KPU Kabupaten Keerom dan Berita Acara Verifikasi.
“Hal ini menandakan bahwa Para Pengadu sangat mengetahui kekurangan dokumen yang mereka miliki sendiri. Maka, apabila Para Pengadu masih berdalil bahwa terdapat 100 Formulir Model B.1-KWK yang dihilangkan oleh para Teradu, adalah merupakan dalil yang dibuat-buat dan dan tidak memiliki alasan hukum yang kuat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara nomor 113-PKE-DKPP/X/2020 dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati, dengan anggota, Didik Supriyanto S.IP., MIP, Dr. Yusak Elisa Reba (TPD unsur Tokoh Masyarakat) dan Niko Tunjanan, S.S (TPD unsur Bawaslu Provinsi Papua). (Humas DKPP).