Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Adi Wetipo,
Efendi Pakpahan, Sarlotta N. Wartanoy, Markus Way, dan Welius Wetipo selaku
Ketua dan Anggota KPU Kab. Jayawijaya. Mereka diadukan atas dugaan pelanggaran
kode etik dengan nomor perkara 137/DKPP-PKE-VII/2018, Kamis (26/7).
Sidang
pemeriksaan digelar melalui Video Conference dengan Ketua Majelis Ida Budhiati
berada di Ruang Sidang KPU RI dan Anggota Majelis Hilda C.F. Nahusona (TPD
Prov. Papua unsur masyarakat) berada di KPU Prov. Papua. Turut hadir di KPU
Prov. Papua yaitu para Teradu, dan Kornelius Logo selaku Pengadu dalam perkara
ini.
Dalam
dalil aduannya, Pengadu menyampaikan tiga pokok aduannya. Pertama, KPU Kab.
Jayawijaya diduga bertindak tidak profesional dan tidak teliti karena
menetapkan wakil ketua DPC Partai Hanura Kab. Jayawijaya sebagai anggota Panitia Pemilihan Distrik Ibele Kabupaten
Jayawijaya pada Pilkada 2018. Kedua, KPU Kab. Jayapura diduga tidak teliti dan
profesional terkait penetapan Sdr. Levi Hilapok sebagai petugas pemutahiran
data pemilih seluruh TPS di Kabupaten Jayawijaya untuk Pilkada 2018. Padahal pengadu memiliki bukti jika,
Sdr. Levi merupakan Sekretaris DPC Partai Hanura Kab. Jayawijaya. Ketiga, KPU
Kabupaten Jayawijaya diduga tidak jujur pada masa pendaftaran dan masa perbaikan
dokumen persyaratan calon Bupati – Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten
Jayawijaya Tahun 2018 dengan dalih adanya gangguan jaringan internet. (Prasetya
Agung N.)